<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petani Rugi Rp3,23 Triliun, Mentan Tindak Oknum Perusahaan Pupuk</title><description>Andi Amran Sulaiman menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089713/petani-rugi-rp3-23-triliun-mentan-tindak-oknum-perusahaan-pupuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089713/petani-rugi-rp3-23-triliun-mentan-tindak-oknum-perusahaan-pupuk"/><item><title>Petani Rugi Rp3,23 Triliun, Mentan Tindak Oknum Perusahaan Pupuk</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089713/petani-rugi-rp3-23-triliun-mentan-tindak-oknum-perusahaan-pupuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089713/petani-rugi-rp3-23-triliun-mentan-tindak-oknum-perusahaan-pupuk</guid><pubDate>Selasa 26 November 2024 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089713/petani-rugi-rp3-23-triliun-mentan-tindak-oknum-perusahaan-pupuk-OHwTVRcyeH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mentan Amran soal Perusahan Pupuk (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089713/petani-rugi-rp3-23-triliun-mentan-tindak-oknum-perusahaan-pupuk-OHwTVRcyeH.jpeg</image><title>Mentan Amran soal Perusahan Pupuk (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.
&amp;ldquo;Sebanyak empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,&amp;rdquo; kata Mentan Amran saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Ragunan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA:
Demi Swasembada Pangan, Mentan Kunjungan Maraton 3 Provinsi dalam 1 Hari


Mentan Amran menyebut, akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Sementara itu, total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8wMy8xLzE4NjUwOC8zL0F6bHE3WTBHZzJZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,&amp;rdquo; tegas Mentan.

BACA JUGA:
Capai Swasembada Pangan, Mentan Libatkan Petani Milenial dan Pakai Teknologi Modern 


Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut kemudian masuk daftar hitam Kementan. Untuk tindakan lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
Dari sisi internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pegawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.&amp;ldquo;Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,&amp;rdquo; tegas Mentan Amran.
Lebih lanjut, langkah pembersihan ini merupakan bagian dari komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Mentan Amran memastikan bahwa ke depan, pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.
&amp;ldquo;Sebanyak empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,&amp;rdquo; kata Mentan Amran saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Ragunan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA:
Demi Swasembada Pangan, Mentan Kunjungan Maraton 3 Provinsi dalam 1 Hari


Mentan Amran menyebut, akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Sementara itu, total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8wMy8xLzE4NjUwOC8zL0F6bHE3WTBHZzJZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,&amp;rdquo; tegas Mentan.

BACA JUGA:
Capai Swasembada Pangan, Mentan Libatkan Petani Milenial dan Pakai Teknologi Modern 


Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut kemudian masuk daftar hitam Kementan. Untuk tindakan lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
Dari sisi internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pegawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.&amp;ldquo;Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,&amp;rdquo; tegas Mentan Amran.
Lebih lanjut, langkah pembersihan ini merupakan bagian dari komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Mentan Amran memastikan bahwa ke depan, pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.</content:encoded></item></channel></rss>
