<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Indonesia Menolak Investasi Apple Rp1,5 Triliun   </title><description>Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089730/alasan-indonesia-menolak-investasi-apple-rp1-5-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089730/alasan-indonesia-menolak-investasi-apple-rp1-5-triliun"/><item><title>Alasan Indonesia Menolak Investasi Apple Rp1,5 Triliun   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089730/alasan-indonesia-menolak-investasi-apple-rp1-5-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089730/alasan-indonesia-menolak-investasi-apple-rp1-5-triliun</guid><pubDate>Selasa 26 November 2024 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089730/alasan-indonesia-menolak-investasi-apple-rp1-5-triliun-U90VaRKxCj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan Indonesia Menolak Investasi Apple. (Foto: Okezone.com/Apple)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089730/alasan-indonesia-menolak-investasi-apple-rp1-5-triliun-U90VaRKxCj.jpg</image><title>Alasan Indonesia Menolak Investasi Apple. (Foto: Okezone.com/Apple)</title></images><description>JAKARTA - Alasan Indonesia menolak investasi Apple Rp1,5 triliun. Di mana sebelumnya perusahan teknologi tersebut sudah mengajukan proposal baru untuk memenuhi kewajiban mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun pemerintah kemudian menolak investasi tersebut karena menilai langkah tersebut belum seimbang dengan kontribusi Apple di negara lain.

BACA JUGA:
Investasi Rp1,5 Triliun Ditolak, Menperin Undang Bos Apple ke RI

Berdasarkan rapat pimpinan dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan yaitu berdasarkan:
1.	Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia)

BACA JUGA:
Indonesia Tolak Investasi Apple Rp1,5 Triliun, Menperin: Tidak Adil!

2.	Perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia
3.	Penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara; dan
4.	Penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut. Demikian dikutip dari keterangan Kemenperin, Selasa (26/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wNS85LzE4NDc5Ni81Lw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.</description><content:encoded>JAKARTA - Alasan Indonesia menolak investasi Apple Rp1,5 triliun. Di mana sebelumnya perusahan teknologi tersebut sudah mengajukan proposal baru untuk memenuhi kewajiban mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun pemerintah kemudian menolak investasi tersebut karena menilai langkah tersebut belum seimbang dengan kontribusi Apple di negara lain.

BACA JUGA:
Investasi Rp1,5 Triliun Ditolak, Menperin Undang Bos Apple ke RI

Berdasarkan rapat pimpinan dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan yaitu berdasarkan:
1.	Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia)

BACA JUGA:
Indonesia Tolak Investasi Apple Rp1,5 Triliun, Menperin: Tidak Adil!

2.	Perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia
3.	Penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara; dan
4.	Penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut. Demikian dikutip dari keterangan Kemenperin, Selasa (26/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wNS85LzE4NDc5Ni81Lw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.</content:encoded></item></channel></rss>
