<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Masuk saat Pilkada Serentak 27 November Dapat Uang Lembur</title><description>Pekerja yang masuk di tanggal pencoblosan Pilkada Serentak atau pada 27 November 2024 berhak mendapat uang lembur</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089744/pekerja-masuk-saat-pilkada-serentak-27-november-dapat-uang-lembur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089744/pekerja-masuk-saat-pilkada-serentak-27-november-dapat-uang-lembur"/><item><title>Pekerja Masuk saat Pilkada Serentak 27 November Dapat Uang Lembur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089744/pekerja-masuk-saat-pilkada-serentak-27-november-dapat-uang-lembur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089744/pekerja-masuk-saat-pilkada-serentak-27-november-dapat-uang-lembur</guid><pubDate>Selasa 26 November 2024 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089744/pekerja-masuk-saat-pilkada-serentak-27-november-dapat-uang-lembur-KgLNjRyb27.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masuk Kerja Saat Pilkada Serentak Dapat Uang Lembur. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089744/pekerja-masuk-saat-pilkada-serentak-27-november-dapat-uang-lembur-KgLNjRyb27.jpg</image><title>Masuk Kerja Saat Pilkada Serentak Dapat Uang Lembur. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja yang masuk di tanggal pencoblosan Pilkada Serentak atau pada 27 November 2024 berhak mendapat uang lembur. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakikota.
Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk di tanggal pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

BACA JUGA:
Waduh! Warga Baduy Minta Jadwal Pencoblosan Pilkada Banten Diundur&amp;nbsp;

&quot;Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; tulis SE tersebut dikutip Selasa (26/11/1024).

BACA JUGA:
Gen Z Jangan Kalap! Ini 5 Tips Belanja Hemat saat Promo Pilkada Besok

Pada SE tersebut, Kemnaker juga meminta pengusaha untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perushaan harus mengatur pembagian jam kerjanya para buruh.&quot;Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,&quot; tulis SE tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja yang masuk di tanggal pencoblosan Pilkada Serentak atau pada 27 November 2024 berhak mendapat uang lembur. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakikota.
Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk di tanggal pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

BACA JUGA:
Waduh! Warga Baduy Minta Jadwal Pencoblosan Pilkada Banten Diundur&amp;nbsp;

&quot;Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; tulis SE tersebut dikutip Selasa (26/11/1024).

BACA JUGA:
Gen Z Jangan Kalap! Ini 5 Tips Belanja Hemat saat Promo Pilkada Besok

Pada SE tersebut, Kemnaker juga meminta pengusaha untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perushaan harus mengatur pembagian jam kerjanya para buruh.&quot;Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,&quot; tulis SE tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
