<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>14 Barang Sitaan Penunggak Pajak Dilelang, Ada Mobil BMW hingga Ruko</title><description>Barang sitaan penunggak pajak dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089875/14-barang-sitaan-penunggak-pajak-dilelang-ada-mobil-bmw-hingga-ruko</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089875/14-barang-sitaan-penunggak-pajak-dilelang-ada-mobil-bmw-hingga-ruko"/><item><title>14 Barang Sitaan Penunggak Pajak Dilelang, Ada Mobil BMW hingga Ruko</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089875/14-barang-sitaan-penunggak-pajak-dilelang-ada-mobil-bmw-hingga-ruko</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089875/14-barang-sitaan-penunggak-pajak-dilelang-ada-mobil-bmw-hingga-ruko</guid><pubDate>Selasa 26 November 2024 20:36 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089875/14-barang-sitaan-penunggak-pajak-dilelang-ada-mobil-bmw-hingga-ruko-RFusaj8IeD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP lelang barang sitaan penunggak pajak (Foto: DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089875/14-barang-sitaan-penunggak-pajak-dilelang-ada-mobil-bmw-hingga-ruko-RFusaj8IeD.jpg</image><title>DJP lelang barang sitaan penunggak pajak (Foto: DJP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Barang sitaan penunggak pajak dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Lelang digelar berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Barang yang dilelang adalah hasil penyitaan aset penunggak pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan kegiatan penagihan pajak atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak.

BACA JUGA:
Plaza Mulia Dilelang Rp501,1 Miliar, Ini Pemiliknya


Selain itu, Farid mengharapkan kegiatan ini memberikan efek jera (deterrent effect) dan menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sebanyak empat belas aset akan dilaksanakan lelang Eksekusi Pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui situs web lelang.go.id atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya.

BACA JUGA:
WNA Bisa Ikut Lelang Barang di RI, Ini Syaratnya


Berikut barang yang dilelang berupa:
1. Kendaraan Isuzu NHR 55 CO E2-1
2. Kendaraan Toyota Hilux 2.46 DC
3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L
4. Kendaraan Mobil Barang Bak Muatan Terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT
5. Kendaraan Mobil BMW X5.3
6. Kendaraan Mobil Honda RD4 2WD CKD AT
7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel
8. Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova V AT
9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T
10. Kendaraan Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488cc Warna Hitam
11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T
12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 unit kios di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1
Informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang dan  langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti lelang dapat  dilihat di tautan berikut https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.
Penetapan pemenang lelang adalah di hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 11:50 WIB sesuai jadwal  masing-masing aset lelang, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta  Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat. Penetapan pemenang  lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Adapun syarat dan ketentuan lelang telah diatur sebagai berikut:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding)
3. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat laman di atas.
4. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL  selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang,  dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan  nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai  akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar  3% (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan  lelang.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima  syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening,  dan nomor HP.
Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah  lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak  bertanggung jawab.
&amp;ldquo;Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,&amp;rdquo; tegas Farid.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Barang sitaan penunggak pajak dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Lelang digelar berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Barang yang dilelang adalah hasil penyitaan aset penunggak pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan kegiatan penagihan pajak atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak.

BACA JUGA:
Plaza Mulia Dilelang Rp501,1 Miliar, Ini Pemiliknya


Selain itu, Farid mengharapkan kegiatan ini memberikan efek jera (deterrent effect) dan menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sebanyak empat belas aset akan dilaksanakan lelang Eksekusi Pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui situs web lelang.go.id atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya.

BACA JUGA:
WNA Bisa Ikut Lelang Barang di RI, Ini Syaratnya


Berikut barang yang dilelang berupa:
1. Kendaraan Isuzu NHR 55 CO E2-1
2. Kendaraan Toyota Hilux 2.46 DC
3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L
4. Kendaraan Mobil Barang Bak Muatan Terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT
5. Kendaraan Mobil BMW X5.3
6. Kendaraan Mobil Honda RD4 2WD CKD AT
7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel
8. Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova V AT
9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T
10. Kendaraan Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488cc Warna Hitam
11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T
12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 unit kios di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1
Informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang dan  langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti lelang dapat  dilihat di tautan berikut https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.
Penetapan pemenang lelang adalah di hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 11:50 WIB sesuai jadwal  masing-masing aset lelang, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta  Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat. Penetapan pemenang  lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Adapun syarat dan ketentuan lelang telah diatur sebagai berikut:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding)
3. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat laman di atas.
4. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL  selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang,  dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan  nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai  akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar  3% (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan  lelang.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima  syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening,  dan nomor HP.
Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah  lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak  bertanggung jawab.
&amp;ldquo;Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,&amp;rdquo; tegas Farid.</content:encoded></item></channel></rss>
