<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkuat Penjaminan Surety Bond, BUMN Gandeng Korea</title><description>Anggota Holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), Askrindo  memperluas peluang bisnis Asuransi Penjaminan atau Surety Bond di  Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090150/perkuat-penjaminan-surety-bond-bumn-gandeng-korea</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090150/perkuat-penjaminan-surety-bond-bumn-gandeng-korea"/><item><title>Perkuat Penjaminan Surety Bond, BUMN Gandeng Korea</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090150/perkuat-penjaminan-surety-bond-bumn-gandeng-korea</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090150/perkuat-penjaminan-surety-bond-bumn-gandeng-korea</guid><pubDate>Rabu 27 November 2024 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Anindya Rasya Salsabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/27/320/3090150/perkuat-penjaminan-surety-bond-bumn-gandeng-korea-r6UOMwPRlT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota holding BUMN asuransi kerjasama dengan perusahaan Korea (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/27/320/3090150/perkuat-penjaminan-surety-bond-bumn-gandeng-korea-r6UOMwPRlT.jpeg</image><title>Anggota holding BUMN asuransi kerjasama dengan perusahaan Korea (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA -  Anggota Holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), Askrindo memperluas peluang bisnis Asuransi Penjaminan atau Surety Bond di Indonesia. Askrindo meneken Perjanjian Kerjasama Surety Bond dengan Seoul Guarantee Insurance (SGI).
Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran mengatakan, kerjasama antara  Askrindo dengan Seoul Guarantee Insurance, merupakan peluang  bisnis mengenai penjaminan di Indonesia, yang akan sangat membantu bagi partner perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:
Lapor Pak Erick Thohir, Begini Kondisi Anggota Holding BUMN Asuransi Jelang Akhir 2024


&amp;ldquo;Selain dapat meningkatkan peluang bisnis baru, kerjasama ini juga sebagai pertukaran informasi underwriting, reasuransi dan industri penjaminan di Indonesia maupun  Korea,&quot; paparnya, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, kerjasama di bidang penjaminan Surety Bond ini merupakan salah satu bentuk ekspansi bisnis  yang dilakukan oleh Askrindo. Bentuk kerjasama tidak terbatas pada surety bond, namun juga termasuk proteksi asuransi umum bagi partner perusahaan Korea.

BACA JUGA:
Capaian 4 Tahun Holding BUMN Asuransi, Tuntaskan Kasus Jiwasraya


Fankar menambahkan Askrindo dan Seoul Guarantee Insurance (SGI) melakukan kerjasama dengan jangka waktu pertanggungan  selama 3 tahun ke depan.
&amp;ldquo;Askrindo berkomitmen  untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan mitra-mitra bisnis lainnya sehingga menjadi penyedia solusi pengelola risiko dengan layanan bernilai tambah yang berkesinambungan guna mendukung perekonomian nasional,&amp;rdquo; tambahnya lagi.
Executive Vice President SGI Young Rok Cho mengatakan, bahwa dirinya  mengapresiasi Askrindo atas kerjasama yang terjalin ini. Diharapkan  kerjasama ini terus dapat menguntungkan untuk kedua belah pihak.
&quot;Kemitraan ini bertujuan untuk meresmikan hubungan kolaboratif antara  kedua perusahaan, terutama di bidang jaminan dan asuransi kredit di  pasar Indonesia,&quot; jelas Young Rok Cho.
Untuk diketahui, Surety  Bond memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap  wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh  Pelaksana Pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non  konstruksi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak.</description><content:encoded>JAKARTA -  Anggota Holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), Askrindo memperluas peluang bisnis Asuransi Penjaminan atau Surety Bond di Indonesia. Askrindo meneken Perjanjian Kerjasama Surety Bond dengan Seoul Guarantee Insurance (SGI).
Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran mengatakan, kerjasama antara  Askrindo dengan Seoul Guarantee Insurance, merupakan peluang  bisnis mengenai penjaminan di Indonesia, yang akan sangat membantu bagi partner perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:
Lapor Pak Erick Thohir, Begini Kondisi Anggota Holding BUMN Asuransi Jelang Akhir 2024


&amp;ldquo;Selain dapat meningkatkan peluang bisnis baru, kerjasama ini juga sebagai pertukaran informasi underwriting, reasuransi dan industri penjaminan di Indonesia maupun  Korea,&quot; paparnya, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, kerjasama di bidang penjaminan Surety Bond ini merupakan salah satu bentuk ekspansi bisnis  yang dilakukan oleh Askrindo. Bentuk kerjasama tidak terbatas pada surety bond, namun juga termasuk proteksi asuransi umum bagi partner perusahaan Korea.

BACA JUGA:
Capaian 4 Tahun Holding BUMN Asuransi, Tuntaskan Kasus Jiwasraya


Fankar menambahkan Askrindo dan Seoul Guarantee Insurance (SGI) melakukan kerjasama dengan jangka waktu pertanggungan  selama 3 tahun ke depan.
&amp;ldquo;Askrindo berkomitmen  untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan mitra-mitra bisnis lainnya sehingga menjadi penyedia solusi pengelola risiko dengan layanan bernilai tambah yang berkesinambungan guna mendukung perekonomian nasional,&amp;rdquo; tambahnya lagi.
Executive Vice President SGI Young Rok Cho mengatakan, bahwa dirinya  mengapresiasi Askrindo atas kerjasama yang terjalin ini. Diharapkan  kerjasama ini terus dapat menguntungkan untuk kedua belah pihak.
&quot;Kemitraan ini bertujuan untuk meresmikan hubungan kolaboratif antara  kedua perusahaan, terutama di bidang jaminan dan asuransi kredit di  pasar Indonesia,&quot; jelas Young Rok Cho.
Untuk diketahui, Surety  Bond memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap  wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh  Pelaksana Pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non  konstruksi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak.</content:encoded></item></channel></rss>
