<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Debitur?</title><description>Bolehkah debt collector menyita barang debitur?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090251/bolehkah-debt-collector-menyita-barang-debitur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090251/bolehkah-debt-collector-menyita-barang-debitur"/><item><title>Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Debitur?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090251/bolehkah-debt-collector-menyita-barang-debitur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/27/320/3090251/bolehkah-debt-collector-menyita-barang-debitur</guid><pubDate>Rabu 27 November 2024 22:55 WIB</pubDate><dc:creator>Cahyo Yulianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/27/320/3090251/bolehkah-debt-collector-menyita-barang-debitur-5ZHHYawdzj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah debt collector boleh menyita barang debitur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/27/320/3090251/bolehkah-debt-collector-menyita-barang-debitur-5ZHHYawdzj.jpg</image><title>Apakah debt collector boleh menyita barang debitur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bolehkah debt collector menyita barang debitur? berikut ulasan lengkapnya. Debt collector merupakan merupakan petugas penagihan yang memiliki fungsi untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur apabila kualitas pinjaman sudah macet.
Petugas ini biasanya dipekerjakan oleh pemberi jasa layanan keuangan konvensional seperti koperasi simpan pinjam maupun layanan fintech seperti pinjol. Tidak jarang pihak penyedia layanan pinjaman uang seperti pinjol juga menggunakan jasa dari perusahaan penagihan sebagai pihak ketiga.

BACA JUGA:
Pinjol Syariah Apakah Ada DC Lapangan?


Dalam upaya melakukan penagihannya, debt collector biasanya akan melakukan penagihan melalui jaringan komunikasi pesan ataupun telepon. Jika belum mendapatkan hasil, mereka akan datang ke alamat tinggal debitur untuk melakukan penagihan secara langsung.
Yang paling parah, saat melakukan penagihan secara langsung dan tidak mendapatkan hasil, debt collector kerap melakukan tindakan kekerasan hingga menyita barang secara paksa sebagai bagian pembayaran hutang.

BACA JUGA:
Penyebab DC Pinjol Batal Tagih Utang ke Rumah


Pertanyaannya, bolehkah debt collector menyita barang debitur?
Pada umumnya, saat melakukan pinjaman debitur akan mengajukan sebuah barang sebagai jaminan. Barang tersebut dapat berupa fidusia untuk benda bergerak, tanah atau bangunan, hingga hipotik.
Apabila benar debitur menggunakan suatu barang sebagai jaminan pinjaman, maka debt collector sebagai perwakilan penyedia layanan peminjaman dapat menyita barang tersebut. Namun tentunya dengan menggunakan surat putusan pengadilan bahwa kredit debitur terbukti macet.
Namun hal berbeda biasanya terjadi pada layanan pinjol. Biasanya,  pinjol tidak menggunakan barang jaminan apapun sebagai syarat peminjaman  sesuai Pasal 32 ayat (2) huruf i POJK 10/2022 . Hal ini dilakukan agar  mereka mendapat banyak debitur dalam waktu singkat.
Apabila demikian, maka pihak pinjol maupun debt collector pinjol  tidak diperkenankan untuk menyita barang apapun milik debitur. Sebab,  barang yang disita tidak termasuk ke dalam perjanjian hutang piutang  yang dilakukan oleh debitur dan pihak pinjol.
Adapun apabila layanan pinjol ingin menyita barang-barang debitur  untuk melunasi hutangnya, maka hal ini harus melalui gugatan pengadilan  negeri.
Berbeda jika dalam pengajuan pinjol debitur mengajukan barang sebagai  jaminan, aka debt collector pinjol dapat melakukan penyitaan barang  tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk melakukan penyitaan, debt collector juga tidak dapat  melakukan sembarangan. Mereka dilarang melakukannya di depan umum, hanya  pada hari kerja, tidak dengan tekanan da kekerasan, dan harus sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan seputar bolehkah debt collector menyita barang debitur?</description><content:encoded>JAKARTA - Bolehkah debt collector menyita barang debitur? berikut ulasan lengkapnya. Debt collector merupakan merupakan petugas penagihan yang memiliki fungsi untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur apabila kualitas pinjaman sudah macet.
Petugas ini biasanya dipekerjakan oleh pemberi jasa layanan keuangan konvensional seperti koperasi simpan pinjam maupun layanan fintech seperti pinjol. Tidak jarang pihak penyedia layanan pinjaman uang seperti pinjol juga menggunakan jasa dari perusahaan penagihan sebagai pihak ketiga.

BACA JUGA:
Pinjol Syariah Apakah Ada DC Lapangan?


Dalam upaya melakukan penagihannya, debt collector biasanya akan melakukan penagihan melalui jaringan komunikasi pesan ataupun telepon. Jika belum mendapatkan hasil, mereka akan datang ke alamat tinggal debitur untuk melakukan penagihan secara langsung.
Yang paling parah, saat melakukan penagihan secara langsung dan tidak mendapatkan hasil, debt collector kerap melakukan tindakan kekerasan hingga menyita barang secara paksa sebagai bagian pembayaran hutang.

BACA JUGA:
Penyebab DC Pinjol Batal Tagih Utang ke Rumah


Pertanyaannya, bolehkah debt collector menyita barang debitur?
Pada umumnya, saat melakukan pinjaman debitur akan mengajukan sebuah barang sebagai jaminan. Barang tersebut dapat berupa fidusia untuk benda bergerak, tanah atau bangunan, hingga hipotik.
Apabila benar debitur menggunakan suatu barang sebagai jaminan pinjaman, maka debt collector sebagai perwakilan penyedia layanan peminjaman dapat menyita barang tersebut. Namun tentunya dengan menggunakan surat putusan pengadilan bahwa kredit debitur terbukti macet.
Namun hal berbeda biasanya terjadi pada layanan pinjol. Biasanya,  pinjol tidak menggunakan barang jaminan apapun sebagai syarat peminjaman  sesuai Pasal 32 ayat (2) huruf i POJK 10/2022 . Hal ini dilakukan agar  mereka mendapat banyak debitur dalam waktu singkat.
Apabila demikian, maka pihak pinjol maupun debt collector pinjol  tidak diperkenankan untuk menyita barang apapun milik debitur. Sebab,  barang yang disita tidak termasuk ke dalam perjanjian hutang piutang  yang dilakukan oleh debitur dan pihak pinjol.
Adapun apabila layanan pinjol ingin menyita barang-barang debitur  untuk melunasi hutangnya, maka hal ini harus melalui gugatan pengadilan  negeri.
Berbeda jika dalam pengajuan pinjol debitur mengajukan barang sebagai  jaminan, aka debt collector pinjol dapat melakukan penyitaan barang  tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk melakukan penyitaan, debt collector juga tidak dapat  melakukan sembarangan. Mereka dilarang melakukannya di depan umum, hanya  pada hari kerja, tidak dengan tekanan da kekerasan, dan harus sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan seputar bolehkah debt collector menyita barang debitur?</content:encoded></item></channel></rss>
