<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut Ungkap Alasan PPN 12% Diundur</title><description>Kemungkinan kebijakan tersebut diundur diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090304/luhut-ungkap-alasan-ppn-12-diundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090304/luhut-ungkap-alasan-ppn-12-diundur"/><item><title>Luhut Ungkap Alasan PPN 12% Diundur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090304/luhut-ungkap-alasan-ppn-12-diundur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090304/luhut-ungkap-alasan-ppn-12-diundur</guid><pubDate>Kamis 28 November 2024 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/28/320/3090304/luhut-ungkap-alasan-ppn-12-diundur-AmUG4InNCJ.png" expression="full" type="image/jpeg">PPN 12% Kemungkinan Batal. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/28/320/3090304/luhut-ungkap-alasan-ppn-12-diundur-AmUG4InNCJ.png</image><title>PPN 12% Kemungkinan Batal. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 kemungkinan diundur. Meski kebijakan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemungkinan kebijakan tersebut diundur diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:
Luhut Siap Guyur Bansos Sebelum PPN Naik 12%  `

&quot;Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini,&quot; kata Luhut di Jakarta.
Menurut Luhut, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. Hal ini dilakukan sebelum penerapan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan.

BACA JUGA:
Luhut: PPN 12% Hampir Pasti Diundur

&quot;PPN 12% sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12%, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.


&quot;Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,&quot; katanya.
Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 kemungkinan diundur. Meski kebijakan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemungkinan kebijakan tersebut diundur diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:
Luhut Siap Guyur Bansos Sebelum PPN Naik 12%  `

&quot;Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini,&quot; kata Luhut di Jakarta.
Menurut Luhut, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. Hal ini dilakukan sebelum penerapan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan.

BACA JUGA:
Luhut: PPN 12% Hampir Pasti Diundur

&quot;PPN 12% sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12%, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.


&quot;Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,&quot; katanya.
Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.</content:encoded></item></channel></rss>
