<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kanwil DJP Jakut Catat Penerimaan Pajak Capai Rp46,06 Triliun pada Oktober 2024</title><description>Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp46,06 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090525/kanwil-djp-jakut-catat-penerimaan-pajak-capai-rp46-06-triliun-pada-oktober-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090525/kanwil-djp-jakut-catat-penerimaan-pajak-capai-rp46-06-triliun-pada-oktober-2024"/><item><title>Kanwil DJP Jakut Catat Penerimaan Pajak Capai Rp46,06 Triliun pada Oktober 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090525/kanwil-djp-jakut-catat-penerimaan-pajak-capai-rp46-06-triliun-pada-oktober-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/28/320/3090525/kanwil-djp-jakut-catat-penerimaan-pajak-capai-rp46-06-triliun-pada-oktober-2024</guid><pubDate>Kamis 28 November 2024 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/28/320/3090525/kanwil-djp-jakut-catat-penerimaan-pajak-capai-rp46-06-triliun-pada-oktober-2024-Z4vVNAj38D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kanwil DJP Jakut catat penerimaan pajak capai Rp46,06 triliun di Oktober (Foto: DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/28/320/3090525/kanwil-djp-jakut-catat-penerimaan-pajak-capai-rp46-06-triliun-pada-oktober-2024-Z4vVNAj38D.jpg</image><title>Kanwil DJP Jakut catat penerimaan pajak capai Rp46,06 triliun di Oktober (Foto: DJP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp46,06 triliun. Jumlah tersebut setara 79,05% dari target penerimaan yang sebesar Rp58,27 triliun
Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp18,94triliun atau 86,01% dari target Rp22,02triliun,dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp27,09 triliun atau 74,82% dari target Rp36,20 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp9,21 miliaratau 899,93% dari target Rp1,02 miliar, sertaPajak Lainnya sebesar Rp22,67 miliar atau 55,82% dari target 40,61 miliar.

BACA JUGA:
DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III di 2025


Berdasarkan sektor,realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi empat sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 49,22% atau sebesar Rp2,41 triliun, sektor industri pengelohan sebesar 13,24% atau sebesar Rp649,26 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 11,53% atau sebesar Rp565,30 miliar dan sektor konstruksi sebesar 5,93% atau Rp290,66 miliar.
Tiga sektor yang memiliki peranan yang besar yaitu sektor perdagangan tumbuh sebesar 12,28%, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 31,64% dan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 7,05%. Secara keseluruhan pertumbuhan neto di bulan Oktober adalah sebesar 18,93%.
Mengingat sudah menjelang berakhirnya tahun 2024, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda tetap menyemangati seluruh Kepala Kantor unit vertikal Kanwil DJP Jakarta Utara, untuk tetap melakukan usaha dan strategi agar target penerimaan tahun 2024 ini terlampaui serta berkomitmen untuk melewati target penerimaan tersebut.

BACA JUGA:
Gandeng Ditjen Imigrasi, DJP Jakut Perkuat Penegakan Hukum


Wansepta Nirwanda berharap Kanwil DJP Jakarta Utara mampu melewati target penerimaan yang telah ditetapkan menjelang akhir tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa sampai 31 Oktober 2024, untuk kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional, tercatat Pendapatan Negara sebesar Rp1.432,79 triliun, 92,61% dari target sebesar Rp1.547,15 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,95% (yoy).
Untuk realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.456,51 triliun, 84,33% dari target sebesar Rp1.727,10 triliun, mengalami kenaikan sebesar 16,70% (yoy). Terdapat defisit APBN sebesar Rp23,72 triliun, turun sebesar 111,95% (yoy).
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP  Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP  Jakarta Khusus menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2024  tercatat Rp1.072,37 triliun atau 88,87% dari target pajak tahun 2024. Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober  2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29% (yoy), utamanya disumbang  oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 6,05% (yoy) akibat penurunan  PPh Pasal 25/29 Badan, dimana penerimaan dari PPh Non Migas terhimpun  sebanyak Rp568,74 triliun atau 80,52% dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05% (yoy).
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  mencatat penerimaan sebesar Rp434,09 triliun atau 89,41% dari target  mengalami kenaikan sebesar 3,27%( yoy), karena membaiknya kinerja PPN  Impor dan PPN lainnya. Kontribusi dari PPh Migas sebesar Rp43,47 triliun  atau 70,01% dari target, mengalami penurunan sebesar 8,96% (yoy) akibat  turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan  lifting migas. Sedangkan dari PBB dan Pajak Lainnya penerimaan tercatat sebesar Rp16,07 triliun atau 107,90% dari  target mengalami kenaikan sebesar 23,71% (yoy), berasal dari PBB minyak  dan gas bumi.
Penurunan signifikan harga komoditas masih menjadi sentra isu yang  menggerus pendapatan pajak. Selain PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam  Negeri, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif dengan pertumbuhan  tertinggi pada PPh Pasal 21 (21,70%) yang mengindikasikan adanya  peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Tren kontraksi pada PPh Pasal 25/29 Badan masih berlanjut namun menipis, sebagai dampak dari  penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO,  perubahan status kontraktor batubara dari kontrak karya (PKP2B) Generasi  I menjadi IUPK.
PPN Dalam Negeri turun 1,25% (yoy) akibat pertumbuhan restitusi pajak yang masih tinggi di sektor-sektor utama  yaitu sektor industri pengolahan dan pertambangan, terutama yang berasal  dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Namun kontraksi  diperkirakan akan menipis hingga Desember 2024. PPN Impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang  mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi khususnya sektor  perdagangan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp46,06 triliun. Jumlah tersebut setara 79,05% dari target penerimaan yang sebesar Rp58,27 triliun
Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp18,94triliun atau 86,01% dari target Rp22,02triliun,dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp27,09 triliun atau 74,82% dari target Rp36,20 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp9,21 miliaratau 899,93% dari target Rp1,02 miliar, sertaPajak Lainnya sebesar Rp22,67 miliar atau 55,82% dari target 40,61 miliar.

BACA JUGA:
DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III di 2025


Berdasarkan sektor,realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi empat sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 49,22% atau sebesar Rp2,41 triliun, sektor industri pengelohan sebesar 13,24% atau sebesar Rp649,26 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 11,53% atau sebesar Rp565,30 miliar dan sektor konstruksi sebesar 5,93% atau Rp290,66 miliar.
Tiga sektor yang memiliki peranan yang besar yaitu sektor perdagangan tumbuh sebesar 12,28%, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 31,64% dan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 7,05%. Secara keseluruhan pertumbuhan neto di bulan Oktober adalah sebesar 18,93%.
Mengingat sudah menjelang berakhirnya tahun 2024, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda tetap menyemangati seluruh Kepala Kantor unit vertikal Kanwil DJP Jakarta Utara, untuk tetap melakukan usaha dan strategi agar target penerimaan tahun 2024 ini terlampaui serta berkomitmen untuk melewati target penerimaan tersebut.

BACA JUGA:
Gandeng Ditjen Imigrasi, DJP Jakut Perkuat Penegakan Hukum


Wansepta Nirwanda berharap Kanwil DJP Jakarta Utara mampu melewati target penerimaan yang telah ditetapkan menjelang akhir tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa sampai 31 Oktober 2024, untuk kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional, tercatat Pendapatan Negara sebesar Rp1.432,79 triliun, 92,61% dari target sebesar Rp1.547,15 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,95% (yoy).
Untuk realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.456,51 triliun, 84,33% dari target sebesar Rp1.727,10 triliun, mengalami kenaikan sebesar 16,70% (yoy). Terdapat defisit APBN sebesar Rp23,72 triliun, turun sebesar 111,95% (yoy).
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP  Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP  Jakarta Khusus menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2024  tercatat Rp1.072,37 triliun atau 88,87% dari target pajak tahun 2024. Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober  2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29% (yoy), utamanya disumbang  oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 6,05% (yoy) akibat penurunan  PPh Pasal 25/29 Badan, dimana penerimaan dari PPh Non Migas terhimpun  sebanyak Rp568,74 triliun atau 80,52% dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05% (yoy).
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  mencatat penerimaan sebesar Rp434,09 triliun atau 89,41% dari target  mengalami kenaikan sebesar 3,27%( yoy), karena membaiknya kinerja PPN  Impor dan PPN lainnya. Kontribusi dari PPh Migas sebesar Rp43,47 triliun  atau 70,01% dari target, mengalami penurunan sebesar 8,96% (yoy) akibat  turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan  lifting migas. Sedangkan dari PBB dan Pajak Lainnya penerimaan tercatat sebesar Rp16,07 triliun atau 107,90% dari  target mengalami kenaikan sebesar 23,71% (yoy), berasal dari PBB minyak  dan gas bumi.
Penurunan signifikan harga komoditas masih menjadi sentra isu yang  menggerus pendapatan pajak. Selain PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam  Negeri, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif dengan pertumbuhan  tertinggi pada PPh Pasal 21 (21,70%) yang mengindikasikan adanya  peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Tren kontraksi pada PPh Pasal 25/29 Badan masih berlanjut namun menipis, sebagai dampak dari  penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO,  perubahan status kontraktor batubara dari kontrak karya (PKP2B) Generasi  I menjadi IUPK.
PPN Dalam Negeri turun 1,25% (yoy) akibat pertumbuhan restitusi pajak yang masih tinggi di sektor-sektor utama  yaitu sektor industri pengolahan dan pertambangan, terutama yang berasal  dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Namun kontraksi  diperkirakan akan menipis hingga Desember 2024. PPN Impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang  mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi khususnya sektor  perdagangan.</content:encoded></item></channel></rss>
