<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Kenaikan PPN 12% Ditunda</title><description>Alasan kenaikan PPN 12% ditunda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/29/320/3090646/alasan-kenaikan-ppn-12-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/29/320/3090646/alasan-kenaikan-ppn-12-ditunda"/><item><title>Alasan Kenaikan PPN 12% Ditunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/29/320/3090646/alasan-kenaikan-ppn-12-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/29/320/3090646/alasan-kenaikan-ppn-12-ditunda</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2024 01:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Fitria Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/29/320/3090646/alasan-kenaikan-ppn-12-ditunda-KqAWeaWChY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan kenaikan PPN 12% ditunda (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/29/320/3090646/alasan-kenaikan-ppn-12-ditunda-KqAWeaWChY.jpg</image><title>Alasan kenaikan PPN 12% ditunda (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Alasan kenaikan PPN 12% ditunda. Pengelola pusat perbelanjaan menyampaikan tiga alasan penting terkait usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Mereka menganggap perubahan ini dapat memperlambat pertumbuhan sektor ritel dan berdampak buruk terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan kelas menengah ke bawah.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyebutkan alasan-alasan utama yang mendasari permintaan agar pemerintah menunda penerapan kenaikan PPN tersebut.

BACA JUGA:
Luhut Tegaskan Kenaikan PPN 12% Ditunda


1. Kenaikan PPN akan berdampak pada naiknya harga barang
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diprediksi akan menyebabkan harga barang dan produk meningkat, yang pada akhirnya akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini sudah mengalami penurunan daya beli.
&quot;Kenaikan tarif PPN ini pasti akan menaikkan harga barang, harga produk. Di mana pada saat ini masyarakat kelas menengah bawah daya belinya lagi turun. Ya, tentunya ini akan makin mempersulit masyarakat yang kelas menengah bawah,&quot; jelas  Alphonzus saat ditemui di acara Klingking Fun, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

BACA JUGA:
Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi!


2. Tarif PPN di Indonesia tidak terlalu rendah
Alphonzus melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa alasan kedua mengapa kenaikan PPN perlu ditunda adalah karena tarif PPN di Indonesia sebenarnya sudah tidak terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan mendesak atau keadaan darurat yang memerlukan kenaikan tarif PPN pada saat ini.
&quot;Jadi, saya kira tidak ada alasan emergency ataupun mendesak untuk menaikkan tarif PPN.&quot;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOC80LzE4NjkwMS8zLzRSdTF5Ry1LeF9F&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Pertumbuhan ekonomi maupun transaksi, khususnya di sektor ritel, saat ini masih belum maksimal
Alphonzus menjelaskan bahwa saat ini, pertumbuhan ekonomi dan  transaksi, terutama di sektor ritel, masih belum mencapai potensi  maksimalnya. Ia menyarankan agar fokus utama terlebih dahulu diberikan  untuk mendorong dan memaksimalkan pertumbuhan di sektor ritel. Setelah  itu, baru kemudian dilakukan kenaikan tarif PPN, supaya sektor ritel  sudah cukup kuat sebelum menghadapi dampak dari perubahan tersebut.
&quot;Pertumbuhan ekonomi maupun transaksi khususnya di ritel ini belum  maksimal. Jadi sebaiknya dimaksimalkan dulu, barulah tarifnya dinaikkan.  Jangan sebaliknya. Kalau sebaliknya, tentu akan menghambat pertumbuhan  perdagangan.Timing-nya kurang pas, kurang cocok. Memang betul pemerintah  perlu penambahan penerimaan negara. Tapi saya kira bukan saatnya  sekarang. Sebaiknya ditunda,&quot; ucap Alphonzus.
Alphonzus mengungkapkan bahwa jika pemerintah tetap memutuskan untuk  menaikkan PPN menjadi 12%, hal ini diperkirakan akan berdampak buruk  pada pertumbuhan sektor ritel. Ia memperkirakan pertumbuhan sektor ritel  hanya akan berada di angka satu digit, yaitu di bawah 10%.
Meskipun sektor ritel diprediksi tetap mengalami pertumbuhan, namun  pertumbuhannya tidak akan signifikan. Selain itu, meskipun upah minimum  provinsi (UMP) direncanakan naik, yang biasanya dapat membantu  meningkatkan daya beli masyarakat, kenaikan PPN justru akan mengurangi  efektivitas dari kebijakan tersebut. Adanya kenaikan PPN, maka upaya  peningkatan daya beli melalui kenaikan UMP akan menjadi sia-sia, karena  beban tambahan dari PPN yang lebih tinggi akan mengurangi daya beli  masyarakat itu sendiri.
&quot;Kemungkinan akan tetap bertumbuh tetapi tidak akan signifikan.  Apalagi sekarang begini, upah minimum provinsi (UMP) mau naik. Memang  sudah rutin setiap tahun. Di tengah daya beli masyarakat yang sudah  menurun daya belinya, UMP akan menolong daya beli masyarakat. Tetapi  nanti akan percuma kalau ditambah PPN juga. Jadi akhirnya kenaikan UMP  itu tidak akan efektif,&quot; jelasnya</description><content:encoded>JAKARTA - Alasan kenaikan PPN 12% ditunda. Pengelola pusat perbelanjaan menyampaikan tiga alasan penting terkait usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Mereka menganggap perubahan ini dapat memperlambat pertumbuhan sektor ritel dan berdampak buruk terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan kelas menengah ke bawah.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyebutkan alasan-alasan utama yang mendasari permintaan agar pemerintah menunda penerapan kenaikan PPN tersebut.

BACA JUGA:
Luhut Tegaskan Kenaikan PPN 12% Ditunda


1. Kenaikan PPN akan berdampak pada naiknya harga barang
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diprediksi akan menyebabkan harga barang dan produk meningkat, yang pada akhirnya akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini sudah mengalami penurunan daya beli.
&quot;Kenaikan tarif PPN ini pasti akan menaikkan harga barang, harga produk. Di mana pada saat ini masyarakat kelas menengah bawah daya belinya lagi turun. Ya, tentunya ini akan makin mempersulit masyarakat yang kelas menengah bawah,&quot; jelas  Alphonzus saat ditemui di acara Klingking Fun, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

BACA JUGA:
Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi!


2. Tarif PPN di Indonesia tidak terlalu rendah
Alphonzus melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa alasan kedua mengapa kenaikan PPN perlu ditunda adalah karena tarif PPN di Indonesia sebenarnya sudah tidak terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan mendesak atau keadaan darurat yang memerlukan kenaikan tarif PPN pada saat ini.
&quot;Jadi, saya kira tidak ada alasan emergency ataupun mendesak untuk menaikkan tarif PPN.&quot;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOC80LzE4NjkwMS8zLzRSdTF5Ry1LeF9F&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Pertumbuhan ekonomi maupun transaksi, khususnya di sektor ritel, saat ini masih belum maksimal
Alphonzus menjelaskan bahwa saat ini, pertumbuhan ekonomi dan  transaksi, terutama di sektor ritel, masih belum mencapai potensi  maksimalnya. Ia menyarankan agar fokus utama terlebih dahulu diberikan  untuk mendorong dan memaksimalkan pertumbuhan di sektor ritel. Setelah  itu, baru kemudian dilakukan kenaikan tarif PPN, supaya sektor ritel  sudah cukup kuat sebelum menghadapi dampak dari perubahan tersebut.
&quot;Pertumbuhan ekonomi maupun transaksi khususnya di ritel ini belum  maksimal. Jadi sebaiknya dimaksimalkan dulu, barulah tarifnya dinaikkan.  Jangan sebaliknya. Kalau sebaliknya, tentu akan menghambat pertumbuhan  perdagangan.Timing-nya kurang pas, kurang cocok. Memang betul pemerintah  perlu penambahan penerimaan negara. Tapi saya kira bukan saatnya  sekarang. Sebaiknya ditunda,&quot; ucap Alphonzus.
Alphonzus mengungkapkan bahwa jika pemerintah tetap memutuskan untuk  menaikkan PPN menjadi 12%, hal ini diperkirakan akan berdampak buruk  pada pertumbuhan sektor ritel. Ia memperkirakan pertumbuhan sektor ritel  hanya akan berada di angka satu digit, yaitu di bawah 10%.
Meskipun sektor ritel diprediksi tetap mengalami pertumbuhan, namun  pertumbuhannya tidak akan signifikan. Selain itu, meskipun upah minimum  provinsi (UMP) direncanakan naik, yang biasanya dapat membantu  meningkatkan daya beli masyarakat, kenaikan PPN justru akan mengurangi  efektivitas dari kebijakan tersebut. Adanya kenaikan PPN, maka upaya  peningkatan daya beli melalui kenaikan UMP akan menjadi sia-sia, karena  beban tambahan dari PPN yang lebih tinggi akan mengurangi daya beli  masyarakat itu sendiri.
&quot;Kemungkinan akan tetap bertumbuh tetapi tidak akan signifikan.  Apalagi sekarang begini, upah minimum provinsi (UMP) mau naik. Memang  sudah rutin setiap tahun. Di tengah daya beli masyarakat yang sudah  menurun daya belinya, UMP akan menolong daya beli masyarakat. Tetapi  nanti akan percuma kalau ditambah PPN juga. Jadi akhirnya kenaikan UMP  itu tidak akan efektif,&quot; jelasnya</content:encoded></item></channel></rss>
