<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Libur Nataru 2025, Bus Ugal-ugalan Langsung Dipidana</title><description>Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, perjalanan masyarakat diperkirakan meningkat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3090671/jelang-libur-nataru-2025-bus-ugal-ugalan-langsung-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3090671/jelang-libur-nataru-2025-bus-ugal-ugalan-langsung-dipidana"/><item><title>Jelang Libur Nataru 2025, Bus Ugal-ugalan Langsung Dipidana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3090671/jelang-libur-nataru-2025-bus-ugal-ugalan-langsung-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3090671/jelang-libur-nataru-2025-bus-ugal-ugalan-langsung-dipidana</guid><pubDate>Minggu 01 Desember 2024 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Fitria Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/29/320/3090671/jelang-libur-nataru-2025-bus-ugal-ugalan-langsung-dipidana-UzoiuXuRNb.png" expression="full" type="image/jpeg">Bus Ugal-ugalan Langsung Disanksi. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/29/320/3090671/jelang-libur-nataru-2025-bus-ugal-ugalan-langsung-dipidana-UzoiuXuRNb.png</image><title>Bus Ugal-ugalan Langsung Disanksi. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, perjalanan masyarakat diperkirakan meningkat. Termasuk penggunaan bus sebagai transportasi yang banyak digunakan.
Direktorat Jendral Perhubungan Darat pun menperingatkan para sopir bus agar tidak mengemudi secara ugal-ugalan demi melindungi keselamatan penumpang.

BACA JUGA:
Harga Tiket Pesawat Turun 10% di Libur Nataru, Ini Tanggalnya

Tindakan berbahaya semacam ini melanggar ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angutan Jalan (LLAJ), bahwa:
Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

BACA JUGA:
Sopir Mengantuk, Minibus Tabrak Tiang Lampu

Menurut Pasal 287 ayat 5, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lonjakan perjalanan saat libur panjang sering menjadi tantangan dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengimbau para sopir bus melalui akun Instagram @ditjen_hubdat untuk menaati aturan kecepatan lalu lintas dan tidak membahayakan nyawa penumpang demi mengejar target waktu.Selain itu, masyarakat yang menggunakan layanan bus juga diminta untuk melapor jika pengemudi membahayakan keselamatan. Dengan pengawasan yang lebih baik dari pengguna jasa, pelanggaran di jalan raya dapat diminimalkan, sehingga perjalanan selama liburan menjadi lebih aman dan nyaman.
Keselamatan penumpang harus selalu menjadi prioritas, terutama pada momen libur Natal dan Tahun Baru.

&quot;Selalu patuhi peraturan lalu linta di jalan. Jadilah pengguna jalan yang berkeselanatan,&quot; tulis akun Instagram ditjen_hubdat, Senin (25/11/2024).</description><content:encoded>JAKARTA - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, perjalanan masyarakat diperkirakan meningkat. Termasuk penggunaan bus sebagai transportasi yang banyak digunakan.
Direktorat Jendral Perhubungan Darat pun menperingatkan para sopir bus agar tidak mengemudi secara ugal-ugalan demi melindungi keselamatan penumpang.

BACA JUGA:
Harga Tiket Pesawat Turun 10% di Libur Nataru, Ini Tanggalnya

Tindakan berbahaya semacam ini melanggar ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angutan Jalan (LLAJ), bahwa:
Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

BACA JUGA:
Sopir Mengantuk, Minibus Tabrak Tiang Lampu

Menurut Pasal 287 ayat 5, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lonjakan perjalanan saat libur panjang sering menjadi tantangan dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengimbau para sopir bus melalui akun Instagram @ditjen_hubdat untuk menaati aturan kecepatan lalu lintas dan tidak membahayakan nyawa penumpang demi mengejar target waktu.Selain itu, masyarakat yang menggunakan layanan bus juga diminta untuk melapor jika pengemudi membahayakan keselamatan. Dengan pengawasan yang lebih baik dari pengguna jasa, pelanggaran di jalan raya dapat diminimalkan, sehingga perjalanan selama liburan menjadi lebih aman dan nyaman.
Keselamatan penumpang harus selalu menjadi prioritas, terutama pada momen libur Natal dan Tahun Baru.

&quot;Selalu patuhi peraturan lalu linta di jalan. Jadilah pengguna jalan yang berkeselanatan,&quot; tulis akun Instagram ditjen_hubdat, Senin (25/11/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
