<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPN 12% di 2025 Tetap Berlaku? Ini Kata Menko Airlangga</title><description>Airlangga Hartarto menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% diberi kuasa kepada anggota Komisi XI</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3091372/ppn-12-di-2025-tetap-berlaku-ini-kata-menko-airlangga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3091372/ppn-12-di-2025-tetap-berlaku-ini-kata-menko-airlangga"/><item><title>PPN 12% di 2025 Tetap Berlaku? Ini Kata Menko Airlangga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3091372/ppn-12-di-2025-tetap-berlaku-ini-kata-menko-airlangga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/01/320/3091372/ppn-12-di-2025-tetap-berlaku-ini-kata-menko-airlangga</guid><pubDate>Minggu 01 Desember 2024 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/01/320/3091372/ppn-12-di-2025-tetap-berlaku-ini-kata-menko-airlangga-JCYDZVBkrb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga Soal PPN 12% di 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/01/320/3091372/ppn-12-di-2025-tetap-berlaku-ini-kata-menko-airlangga-JCYDZVBkrb.jpg</image><title>Menko Airlangga Soal PPN 12% di 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% diberi kuasa kepada anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
&amp;ldquo;Tadi saya sudah sampaikan kalau untuk PPN tadi saya beri kuasa pada anggota Komisi XI yang ada di DPR,&amp;rdquo; ujar Airlangga usai menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

BACA JUGA:
Bansos PPN 12% Siap Dicairkan, Ini Daftar Penerimanya

Di tempat yang terpisah, eks Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut bahwa penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% di Januari 2025 merupakan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, jika sudah diundangkan legislatif, maka secara otomatis bakal dijalankan.
&amp;ldquo;Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
4 Fakta PPN 12% Diundur, Luhut Turun Tangan

Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu tegaskan bila kenaikan PPN 12 persen ditunda. Di mana implementasinya akan dilakukan pada 2025.Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19. Dia mencatat, pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli masyarakatnya belum sepenuhnya pulih.
Karena itu, pemerintah mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% diberi kuasa kepada anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
&amp;ldquo;Tadi saya sudah sampaikan kalau untuk PPN tadi saya beri kuasa pada anggota Komisi XI yang ada di DPR,&amp;rdquo; ujar Airlangga usai menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

BACA JUGA:
Bansos PPN 12% Siap Dicairkan, Ini Daftar Penerimanya

Di tempat yang terpisah, eks Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut bahwa penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% di Januari 2025 merupakan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, jika sudah diundangkan legislatif, maka secara otomatis bakal dijalankan.
&amp;ldquo;Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
4 Fakta PPN 12% Diundur, Luhut Turun Tangan

Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu tegaskan bila kenaikan PPN 12 persen ditunda. Di mana implementasinya akan dilakukan pada 2025.Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19. Dia mencatat, pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli masyarakatnya belum sepenuhnya pulih.
Karena itu, pemerintah mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.</content:encoded></item></channel></rss>
