<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Admin</title><description>Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu bebas biaya admin.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091495/transaksi-qris-di-bawah-rp500-ribu-bebas-biaya-admin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091495/transaksi-qris-di-bawah-rp500-ribu-bebas-biaya-admin"/><item><title>Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Admin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091495/transaksi-qris-di-bawah-rp500-ribu-bebas-biaya-admin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091495/transaksi-qris-di-bawah-rp500-ribu-bebas-biaya-admin</guid><pubDate>Senin 02 Desember 2024 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/02/320/3091495/transaksi-qris-di-bawah-rp500-ribu-bebas-biaya-admin-t9E6zjOO1k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu tak kena biaya admin (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/02/320/3091495/transaksi-qris-di-bawah-rp500-ribu-bebas-biaya-admin-t9E6zjOO1k.jpg</image><title>Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu tak kena biaya admin (Foto: Freepik)</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu bebas biaya admin. Bank Indonesia menetapkan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi hingga Rp500ribu bagi Usaha Mikro (UMI).
&quot;Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2024,&quot; kata Deputi Perwakilan Kepala BI Provinsi Jateng Nita Rachmenia pada keterangannya, dikutip Senin (2/12/2024).

BACA JUGA:
Cara Aktifkan Pembayaran QRIS GoPay dengan Mudah dan Cepat


Sebelumnya MDR 0% diterapkan untuk transaksi Rp100ribu. MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi.
Nita menyebut kebijakan itu diambil dalam rangka memberikan dorongan kepada merchant-merchant UMI agar penjualan mereka lebih baik di samping tentu saja memberikan kemudahan bagi para penggunanya.

BACA JUGA:
100.000 Warung Madura Bakal Pakai QRIS MotionPay, Ini Keuntungannya


&quot;MDR ini diharapkan dapat mendorong belanja, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara regional di Jateng maupun secara nasional,&quot; sambungnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTEzNS81L3g4anoxamI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kebijakan ini diambil salah satunya melihat dominasi merchant QRIS di  Jateng adalah UMKM dengan 97,98% di mana 57%-nya adalah Usaha Mikro.  UMKM terdiri dari merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), Usaha  Kecil (UKI) dan Usaha Menengah (UME).
&quot;Ini salah satu bentuk keberpihakan kami BI untuk bisa menjadikan  QRIS ini menjadi salah satu kanal pembayaran inklusif yang bisa  digunakan oleh berbagai lapisan dan kelompok masyarakat,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu bebas biaya admin. Bank Indonesia menetapkan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi hingga Rp500ribu bagi Usaha Mikro (UMI).
&quot;Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2024,&quot; kata Deputi Perwakilan Kepala BI Provinsi Jateng Nita Rachmenia pada keterangannya, dikutip Senin (2/12/2024).

BACA JUGA:
Cara Aktifkan Pembayaran QRIS GoPay dengan Mudah dan Cepat


Sebelumnya MDR 0% diterapkan untuk transaksi Rp100ribu. MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi.
Nita menyebut kebijakan itu diambil dalam rangka memberikan dorongan kepada merchant-merchant UMI agar penjualan mereka lebih baik di samping tentu saja memberikan kemudahan bagi para penggunanya.

BACA JUGA:
100.000 Warung Madura Bakal Pakai QRIS MotionPay, Ini Keuntungannya


&quot;MDR ini diharapkan dapat mendorong belanja, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara regional di Jateng maupun secara nasional,&quot; sambungnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTEzNS81L3g4anoxamI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kebijakan ini diambil salah satunya melihat dominasi merchant QRIS di  Jateng adalah UMKM dengan 97,98% di mana 57%-nya adalah Usaha Mikro.  UMKM terdiri dari merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), Usaha  Kecil (UKI) dan Usaha Menengah (UME).
&quot;Ini salah satu bentuk keberpihakan kami BI untuk bisa menjadikan  QRIS ini menjadi salah satu kanal pembayaran inklusif yang bisa  digunakan oleh berbagai lapisan dan kelompok masyarakat,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
