<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketum Kadin Buka-bukaan soal Pemerintah Naikkan PPN 12% di 2025</title><description>Kadin) Indonesia Anindya Bakrie membeberkan tujuan pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091701/ketum-kadin-buka-bukaan-soal-pemerintah-naikkan-ppn-12-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091701/ketum-kadin-buka-bukaan-soal-pemerintah-naikkan-ppn-12-di-2025"/><item><title>Ketum Kadin Buka-bukaan soal Pemerintah Naikkan PPN 12% di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091701/ketum-kadin-buka-bukaan-soal-pemerintah-naikkan-ppn-12-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091701/ketum-kadin-buka-bukaan-soal-pemerintah-naikkan-ppn-12-di-2025</guid><pubDate>Senin 02 Desember 2024 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/02/320/3091701/ketum-kadin-buka-bukaan-soal-pemerintah-naikkan-ppn-12-di-2025-iaBjyauL1m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Kadin Anindya soal PPN 12% (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/02/320/3091701/ketum-kadin-buka-bukaan-soal-pemerintah-naikkan-ppn-12-di-2025-iaBjyauL1m.jpg</image><title>Ketua Umum Kadin Anindya soal PPN 12% (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie membeberkan tujuan pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan upah minimum provinsi (UPM) terkerek naik 6,5% di 2025.
Kebijakan tersebut dinilai positif karena berdampak pada sejumlah aspek. Misalnya, penambahan nilai UMP 2025 di level 6,5 persen bakal mendorong daya beli masyarakat.

BACA JUGA:
PPN 12% di 2025 Tetap Berlaku? Ini Kata Menko Airlangga


&amp;ldquo;Kita baik seperti UMP 6,5 persen maupun tadi ada yang nanya PPN (naik) 12 persen, kita melihatnya secara keseluruhan,&amp;rdquo; ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOC80LzE4NjkwMS8zLzRSdTF5Ry1LeF9F&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Intinya kan niat pemerintah itu satu, dua hal ya, pertama meningkatkan daya beli, dan yang kedua juga ada aspek keadilan,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Bansos PPN 12% Siap Dicairkan, Ini Daftar Penerimanya


Tak hanya itu, naiknya pajak pertambahan nilai dan UMP di tahun depan juga akan memberikan stimulus bagi sejumlah sektor, sehingga kedepannya akan lebih kompetitif.&amp;ldquo;Dan mungkin yang ketiga bisa sedikit banyak Ini memastikan bahwa kedepannya kita bisa kompetitif,&amp;rdquo; beber dia.
Sekalipun begitu, sebagai pelaku usaha di Tanah Air Kadin menyarankan agar kebijakan yang ditempuh pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas perusahaan. Selain itu, otoritas juga perlu membaca kondisi pelaku usaha saat ini dan kedepannya.
&amp;ldquo;Di sisi Kadin, ingin memastikan bahwa segala macam kenaikan itu dibarengi dengan peningkatan kapasitas supaya kita lebih produktif,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;Jadi peningkatan UMR, UMKM, kita berharap mesti dibaca baik-baik apakah ada pengecualian di sana sini,&amp;rdquo; lanjut dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie membeberkan tujuan pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan upah minimum provinsi (UPM) terkerek naik 6,5% di 2025.
Kebijakan tersebut dinilai positif karena berdampak pada sejumlah aspek. Misalnya, penambahan nilai UMP 2025 di level 6,5 persen bakal mendorong daya beli masyarakat.

BACA JUGA:
PPN 12% di 2025 Tetap Berlaku? Ini Kata Menko Airlangga


&amp;ldquo;Kita baik seperti UMP 6,5 persen maupun tadi ada yang nanya PPN (naik) 12 persen, kita melihatnya secara keseluruhan,&amp;rdquo; ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOC80LzE4NjkwMS8zLzRSdTF5Ry1LeF9F&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Intinya kan niat pemerintah itu satu, dua hal ya, pertama meningkatkan daya beli, dan yang kedua juga ada aspek keadilan,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Bansos PPN 12% Siap Dicairkan, Ini Daftar Penerimanya


Tak hanya itu, naiknya pajak pertambahan nilai dan UMP di tahun depan juga akan memberikan stimulus bagi sejumlah sektor, sehingga kedepannya akan lebih kompetitif.&amp;ldquo;Dan mungkin yang ketiga bisa sedikit banyak Ini memastikan bahwa kedepannya kita bisa kompetitif,&amp;rdquo; beber dia.
Sekalipun begitu, sebagai pelaku usaha di Tanah Air Kadin menyarankan agar kebijakan yang ditempuh pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas perusahaan. Selain itu, otoritas juga perlu membaca kondisi pelaku usaha saat ini dan kedepannya.
&amp;ldquo;Di sisi Kadin, ingin memastikan bahwa segala macam kenaikan itu dibarengi dengan peningkatan kapasitas supaya kita lebih produktif,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;Jadi peningkatan UMR, UMKM, kita berharap mesti dibaca baik-baik apakah ada pengecualian di sana sini,&amp;rdquo; lanjut dia.</content:encoded></item></channel></rss>
