<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketum Kadin Pastikan Tak Ada PHK meski UMP 2025 Naik 6,5%</title><description>Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091705/ketum-kadin-pastikan-tak-ada-phk-meski-ump-2025-naik-6-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091705/ketum-kadin-pastikan-tak-ada-phk-meski-ump-2025-naik-6-5"/><item><title>Ketum Kadin Pastikan Tak Ada PHK meski UMP 2025 Naik 6,5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091705/ketum-kadin-pastikan-tak-ada-phk-meski-ump-2025-naik-6-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/02/320/3091705/ketum-kadin-pastikan-tak-ada-phk-meski-ump-2025-naik-6-5</guid><pubDate>Senin 02 Desember 2024 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/02/320/3091705/ketum-kadin-pastikan-tak-ada-phk-meski-ump-2025-naik-6-5-QSHZlyiAKx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadin pastikan tak ada PHK meski UMP naik (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/02/320/3091705/ketum-kadin-pastikan-tak-ada-phk-meski-ump-2025-naik-6-5-QSHZlyiAKx.jpg</image><title>Kadin pastikan tak ada PHK meski UMP naik (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski upah minimum provinsi (UPM) naik sebesar 6,5% di 2025. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, dibalik terkerek naiknya PPN dan UMP di awal tahun depan sebisa mungkin pelaku industri menghindari atau tidak melakukan PHK.
&amp;ldquo;Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,&amp;rdquo; ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Bentuk Satgas PHK, Ternyata Ini Tujuannya


Upaya tidak ada PHK juga harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1% dari posisi saat ini, yaitu 11%.
Pengecualian diperlukan agar bisnis perusahaan tidak tertekan atau terganggu. &amp;ldquo;Dan karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat,&amp;rdquo; paparnya.
Anindya sendiri belum menjelaskan skema insentif fiskal yang harus diambil pemerintah, terutama masukan yang diberikan Kadin kepada otoritas.

BACA JUGA:
UMP 2025 Naik Jadi 6,5%, Prabowo Langsung Bentuk Satgas PHK


Kendati begitu, dia membocorkan akan ada pengecualian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja.
&amp;ldquo;Kemarin Pak Menko Airlangga main ke Kadin untuk Rapimnas, untuk PPN 12% beliau mengatakan bahwa bakal ada beberapa pengecualian,&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Terutama untuk industri padat kerja, jadi kita mau lihat benar-benar seperti apa. Kalau yang UMR itu kita baru mendengarkan hari Jumat lalu ya, jadi kita masih mempelajari lebih lanjut,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOS80LzE4NjkxNy8zL2VPcW1uWmFsbmlv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan  kementerian terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait PHK,  menyusul kenaikan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5%.
Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK  yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini  diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko  Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya, Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikkan di level 6,5%.
&amp;ldquo;Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang  kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari  di sana,&amp;rdquo; ucap Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional  (Rapimnas) Kadin.
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih  jauh. Hanya saja, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong  pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.
&amp;ldquo;Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak  Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong  pertumbuhan ekonomi,&amp;rdquo; lanjut Airlangga.</description><content:encoded>JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski upah minimum provinsi (UPM) naik sebesar 6,5% di 2025. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, dibalik terkerek naiknya PPN dan UMP di awal tahun depan sebisa mungkin pelaku industri menghindari atau tidak melakukan PHK.
&amp;ldquo;Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,&amp;rdquo; ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Bentuk Satgas PHK, Ternyata Ini Tujuannya


Upaya tidak ada PHK juga harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1% dari posisi saat ini, yaitu 11%.
Pengecualian diperlukan agar bisnis perusahaan tidak tertekan atau terganggu. &amp;ldquo;Dan karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat,&amp;rdquo; paparnya.
Anindya sendiri belum menjelaskan skema insentif fiskal yang harus diambil pemerintah, terutama masukan yang diberikan Kadin kepada otoritas.

BACA JUGA:
UMP 2025 Naik Jadi 6,5%, Prabowo Langsung Bentuk Satgas PHK


Kendati begitu, dia membocorkan akan ada pengecualian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja.
&amp;ldquo;Kemarin Pak Menko Airlangga main ke Kadin untuk Rapimnas, untuk PPN 12% beliau mengatakan bahwa bakal ada beberapa pengecualian,&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Terutama untuk industri padat kerja, jadi kita mau lihat benar-benar seperti apa. Kalau yang UMR itu kita baru mendengarkan hari Jumat lalu ya, jadi kita masih mempelajari lebih lanjut,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOS80LzE4NjkxNy8zL2VPcW1uWmFsbmlv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan  kementerian terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait PHK,  menyusul kenaikan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5%.
Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK  yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini  diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko  Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya, Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikkan di level 6,5%.
&amp;ldquo;Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang  kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari  di sana,&amp;rdquo; ucap Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional  (Rapimnas) Kadin.
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih  jauh. Hanya saja, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong  pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.
&amp;ldquo;Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak  Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong  pertumbuhan ekonomi,&amp;rdquo; lanjut Airlangga.</content:encoded></item></channel></rss>
