<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan UMP Naik 6,5% Diteken Besok</title><description>Aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% akan diteken pekan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3091996/aturan-ump-naik-6-5-diteken-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3091996/aturan-ump-naik-6-5-diteken-besok"/><item><title>Aturan UMP Naik 6,5% Diteken Besok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3091996/aturan-ump-naik-6-5-diteken-besok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3091996/aturan-ump-naik-6-5-diteken-besok</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2024 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/03/320/3091996/aturan-ump-naik-6-5-diteken-besok-P9C2SKM1HQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan UMP naik diteken pekan ini (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/03/320/3091996/aturan-ump-naik-6-5-diteken-besok-P9C2SKM1HQ.jpg</image><title>Aturan UMP naik diteken pekan ini (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% akan diteken pekan ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis UMP.
Yassierli menargetkan aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun saat ini produk hukum itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

BACA JUGA:
UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,39 Juta?

&quot;Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,&quot; ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan penetapan kenaikan upah ini sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

BACA JUGA:
UMP 2025 Naik Jadi 6,5%, Prabowo Langsung Bentuk Satgas PHK

&quot;Angka (kenaikan upah 6,5%) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit,&quot; tambahnya.
Yassierli menambahkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.&quot;Hari ini kita ada rapat dengan Menko dan Kementerian terkait,  terkait dengan upaya dan melakukan antisipasi strategis terkait kondisi  ekonomi saat ini. Antisipasi dalam artrean kebijakan fiskal, dan  seterusnya,&quot; kata Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga  Hartarto mengatakan Pemerintah akan segera membentuk Satgas yang khusus  mengurusi masalah PHK. Rencana tersebut merupakan respons pemerintah  terhadap kondisi perekonomian dan perusahaan, terutama setelah UMP naik  6,5% tahun 2025.
&quot;Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang  kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari  di sana,&quot; ujar Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional  (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% akan diteken pekan ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis UMP.
Yassierli menargetkan aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun saat ini produk hukum itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

BACA JUGA:
UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,39 Juta?

&quot;Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,&quot; ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan penetapan kenaikan upah ini sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

BACA JUGA:
UMP 2025 Naik Jadi 6,5%, Prabowo Langsung Bentuk Satgas PHK

&quot;Angka (kenaikan upah 6,5%) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit,&quot; tambahnya.
Yassierli menambahkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.&quot;Hari ini kita ada rapat dengan Menko dan Kementerian terkait,  terkait dengan upaya dan melakukan antisipasi strategis terkait kondisi  ekonomi saat ini. Antisipasi dalam artrean kebijakan fiskal, dan  seterusnya,&quot; kata Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga  Hartarto mengatakan Pemerintah akan segera membentuk Satgas yang khusus  mengurusi masalah PHK. Rencana tersebut merupakan respons pemerintah  terhadap kondisi perekonomian dan perusahaan, terutama setelah UMP naik  6,5% tahun 2025.
&quot;Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang  kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari  di sana,&quot; ujar Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional  (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12).</content:encoded></item></channel></rss>
