<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP Naik 6,5%, Buruh: Pengusaha Kok Marah-Marah?</title><description>Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto menaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3092027/ump-naik-6-5-buruh-pengusaha-kok-marah-marah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3092027/ump-naik-6-5-buruh-pengusaha-kok-marah-marah"/><item><title>UMP Naik 6,5%, Buruh: Pengusaha Kok Marah-Marah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3092027/ump-naik-6-5-buruh-pengusaha-kok-marah-marah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/03/320/3092027/ump-naik-6-5-buruh-pengusaha-kok-marah-marah</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2024 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/03/320/3092027/ump-naik-6-5-buruh-pengusaha-kok-marah-marah-DI2nHBNvWs.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/03/320/3092027/ump-naik-6-5-buruh-pengusaha-kok-marah-marah-DI2nHBNvWs.jpeg</image><title>UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Menurutnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. Sebab, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

BACA JUGA:
Aturan UMP Naik 6,5% Diteken Besok


Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOS80LzE4NjkxNy8zL2VPcW1uWmFsbmlv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Namun anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,&quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA:
Ketum Kadin Pastikan Tak Ada PHK meski UMP 2025 Naik 6,5%


Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, bukan hanya soal angka tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.&quot;Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang mereka (Apindo dan Kadin) jadi 'sewot dan marah-marah' serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?&quot; tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Menurutnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. Sebab, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

BACA JUGA:
Aturan UMP Naik 6,5% Diteken Besok


Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOS80LzE4NjkxNy8zL2VPcW1uWmFsbmlv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Namun anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,&quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA:
Ketum Kadin Pastikan Tak Ada PHK meski UMP 2025 Naik 6,5%


Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, bukan hanya soal angka tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.&quot;Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang mereka (Apindo dan Kadin) jadi 'sewot dan marah-marah' serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?&quot; tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
