<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Alasannya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092893/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-duta-niaga-pontianak-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092893/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-duta-niaga-pontianak-ini-alasannya"/><item><title>OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092893/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-duta-niaga-pontianak-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092893/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-duta-niaga-pontianak-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2024 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/06/320/3092893/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-duta-niaga-pontianak-ini-alasannya-zqISfiYgPt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin usaha BPR  (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/06/320/3092893/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-duta-niaga-pontianak-ini-alasannya-zqISfiYgPt.jpg</image><title>OJK cabut izin usaha BPR  (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak. BPR Duta Niaga beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pencabutan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.

BACA JUGA:
Hadapi Persaingan, BPR Wajib Transformasi Digital


&amp;ldquo;Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&amp;rdquo; kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati dalam siaran pers, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

BACA JUGA:
BPR-BPRS Wajib Merger Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar


Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
&amp;ldquo;Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&amp;rdquo; lanjut Rochma.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang  Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan  Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank  Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga  dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19  POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Dengan  pencabutan izin usaha ini.
Rochma menyampaikan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan  melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang  karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai  dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Rochma.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak. BPR Duta Niaga beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pencabutan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.

BACA JUGA:
Hadapi Persaingan, BPR Wajib Transformasi Digital


&amp;ldquo;Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&amp;rdquo; kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati dalam siaran pers, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

BACA JUGA:
BPR-BPRS Wajib Merger Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar


Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
&amp;ldquo;Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&amp;rdquo; lanjut Rochma.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang  Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan  Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank  Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga  dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19  POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Dengan  pencabutan izin usaha ini.
Rochma menyampaikan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan  melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang  karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai  dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Rochma.</content:encoded></item></channel></rss>
