<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5%</title><description>Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092931/daftar-lengkap-umk-jawa-barat-2025-usai-naik-6-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092931/daftar-lengkap-umk-jawa-barat-2025-usai-naik-6-5"/><item><title>Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092931/daftar-lengkap-umk-jawa-barat-2025-usai-naik-6-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3092931/daftar-lengkap-umk-jawa-barat-2025-usai-naik-6-5</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2024 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Shafira Kezia Andjani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/06/320/3092931/daftar-lengkap-umk-jawa-barat-2025-usai-naik-6-5-42IDs9ilFv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar lengkap UMK Jabar usai naik 6,5% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/06/320/3092931/daftar-lengkap-umk-jawa-barat-2025-usai-naik-6-5-42IDs9ilFv.jpg</image><title>Daftar lengkap UMK Jabar usai naik 6,5% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum naik sebesar 6,5%.
Meskipun upah minimum telah diumumkan, kenaikan UMK masih dihitung formulanya. Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

BACA JUGA:
Apa Bedanya UMR, UMK dan UMP? Ini Jawabannya


&amp;ldquo;Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,&amp;rdquo; demikian bunyi pasal 12.
Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

BACA JUGA:
10 Daerah dengan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2024


Berikut ini hitung-hitungan UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah  minimum nasional 6,5%.
Simak di sini daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 usai naik 6,5%. Dirangkum oleh Okezone dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2024).
- Kabupaten Bandung Naik menjadi: Rp3.757.284
- Kota Bandung Naik menjadi: Rp4.482.914
- Kabupaten Bogor Naik menjadi: Rp4.877.211
- Kota Bogor Naik menjadi: Rp5.126.897
- Kabupaten Bekasi Naik menjadi: Rp5.558.515
- Kota Bekasi Naik menjadi: Rp5.690.752
- Kabupaten Sukabumi Naik menjadi: Rp3.604.482
- Kota Sukabumi Naik menjadi: Rp3.018.634
- Kabupaten Tasikmalaya Naik menjadi: Rp2.699.992
- Kota Tasikmalaya Naik menjadi: Rp2.801.962
- Kabupaten Karawang Naik menjadi: Rp5.599.593
- Kabupaten Purwakarta Naik menjadi: Rp5.558.515
- Kabupaten Subang Naik menjadi: Rp3.508.626
- Kabupaten Cianjur Naik menjadi: Rp3.104.583
- Kabupaten Bandung Barat Naik menjadi: Rp3.736.741
- Kabupaten Sumedang Naik menjadi: Rp3.732.088
- Kabupaten Indramayu Naik menjadi: Rp2.794.237
- Kabupaten Cirebon Naik menjadi: Rp2.681.382
- Kabupaten Majalengka Naik menjadi: Rp2.404.632
- Kabupaten Kuningan Naik menjadi: Rp2.209.519
- Kabupaten Ciamis Naik menjadi: Rp2.225.279
- Kabupaten Pangandaran Naik menjadi: Rp2.221.724
- Kota Cirebon Naik menjadi: Rp2.697.685
- Kota Cimahi Naik menjadi: Rp3.863.692
- Kota Banjar Naik menjadi: Rp2.204.754
- Kota Depok Naik menjadi: Rp5.195.721
- Kabupaten Garut Naik menjadi: Rp2.328.555
Meskipun daftar angka di atas masih berupa perkiraan, namun ini bisa menjadi prediksi sebelum data resmi dikeluarkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum naik sebesar 6,5%.
Meskipun upah minimum telah diumumkan, kenaikan UMK masih dihitung formulanya. Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

BACA JUGA:
Apa Bedanya UMR, UMK dan UMP? Ini Jawabannya


&amp;ldquo;Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,&amp;rdquo; demikian bunyi pasal 12.
Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

BACA JUGA:
10 Daerah dengan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2024


Berikut ini hitung-hitungan UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah  minimum nasional 6,5%.
Simak di sini daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 usai naik 6,5%. Dirangkum oleh Okezone dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2024).
- Kabupaten Bandung Naik menjadi: Rp3.757.284
- Kota Bandung Naik menjadi: Rp4.482.914
- Kabupaten Bogor Naik menjadi: Rp4.877.211
- Kota Bogor Naik menjadi: Rp5.126.897
- Kabupaten Bekasi Naik menjadi: Rp5.558.515
- Kota Bekasi Naik menjadi: Rp5.690.752
- Kabupaten Sukabumi Naik menjadi: Rp3.604.482
- Kota Sukabumi Naik menjadi: Rp3.018.634
- Kabupaten Tasikmalaya Naik menjadi: Rp2.699.992
- Kota Tasikmalaya Naik menjadi: Rp2.801.962
- Kabupaten Karawang Naik menjadi: Rp5.599.593
- Kabupaten Purwakarta Naik menjadi: Rp5.558.515
- Kabupaten Subang Naik menjadi: Rp3.508.626
- Kabupaten Cianjur Naik menjadi: Rp3.104.583
- Kabupaten Bandung Barat Naik menjadi: Rp3.736.741
- Kabupaten Sumedang Naik menjadi: Rp3.732.088
- Kabupaten Indramayu Naik menjadi: Rp2.794.237
- Kabupaten Cirebon Naik menjadi: Rp2.681.382
- Kabupaten Majalengka Naik menjadi: Rp2.404.632
- Kabupaten Kuningan Naik menjadi: Rp2.209.519
- Kabupaten Ciamis Naik menjadi: Rp2.225.279
- Kabupaten Pangandaran Naik menjadi: Rp2.221.724
- Kota Cirebon Naik menjadi: Rp2.697.685
- Kota Cimahi Naik menjadi: Rp3.863.692
- Kota Banjar Naik menjadi: Rp2.204.754
- Kota Depok Naik menjadi: Rp5.195.721
- Kabupaten Garut Naik menjadi: Rp2.328.555
Meskipun daftar angka di atas masih berupa perkiraan, namun ini bisa menjadi prediksi sebelum data resmi dikeluarkan.</content:encoded></item></channel></rss>
