<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah</title><description>Prabowo Subianto menyebut akan memberlakukan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3093097/prabowo-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3093097/prabowo-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah"/><item><title>Prabowo: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3093097/prabowo-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/06/320/3093097/prabowo-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2024 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/06/320/3093097/prabowo-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-f6pJJhEC0s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo soal PPN 12% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/06/320/3093097/prabowo-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-f6pJJhEC0s.jpg</image><title>Presiden Prabowo soal PPN 12% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberlakukan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut, katanya, telah diatur dalam undang-undang.
&quot;Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,&quot; kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

BACA JUGA:
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025


Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Dirinya menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wNi80LzE4Njk4NC8zL1JxTG1QOUtOQ3RZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,&quot; tegasnya.Kebijakan dan pemberlakuan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.
Selain itu, kebijakan ini juga tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka dari itu, tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberlakukan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut, katanya, telah diatur dalam undang-undang.
&quot;Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,&quot; kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

BACA JUGA:
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025


Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Dirinya menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wNi80LzE4Njk4NC8zL1JxTG1QOUtOQ3RZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,&quot; tegasnya.Kebijakan dan pemberlakuan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.
Selain itu, kebijakan ini juga tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka dari itu, tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.</content:encoded></item></channel></rss>
