<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Kendaraan di RI Dimodifikasi, Cek Aturan Terbaru hingga Kena Tarif 20%</title><description>Tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093234/banyak-kendaraan-di-ri-dimodifikasi-cek-aturan-terbaru-hingga-kena-tarif-20</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093234/banyak-kendaraan-di-ri-dimodifikasi-cek-aturan-terbaru-hingga-kena-tarif-20"/><item><title>Banyak Kendaraan di RI Dimodifikasi, Cek Aturan Terbaru hingga Kena Tarif 20%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093234/banyak-kendaraan-di-ri-dimodifikasi-cek-aturan-terbaru-hingga-kena-tarif-20</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093234/banyak-kendaraan-di-ri-dimodifikasi-cek-aturan-terbaru-hingga-kena-tarif-20</guid><pubDate>Sabtu 07 Desember 2024 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/07/320/3093234/banyak-kendaraan-di-ri-dimodifikasi-cek-aturan-terbaru-hingga-kena-tarif-20-yuBErY4Inx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan modifikasi kendaraan bermotor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/07/320/3093234/banyak-kendaraan-di-ri-dimodifikasi-cek-aturan-terbaru-hingga-kena-tarif-20-yuBErY4Inx.jpg</image><title>Aturan modifikasi kendaraan bermotor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi.
Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas. Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis.
&quot;Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,&amp;rdquo; ungkap Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Aznal dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

BACA JUGA:
1.145 Motor Modifikasi Ramaikan Honda Modif Contest 2024, Ini Daftar Juaranya


Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan. &amp;ldquo;Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan,&amp;rdquo; jelas Aznal.

BACA JUGA:
Tampilkan Karya Inspiratif, Honda Modif Contest 2024 Banjarmasin Menyala


Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Yusuf Nugroho  memaparkan kriteria teknis  Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Yusuf menjelaskan mengenai kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.
&quot;Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi,&amp;rdquo; ujar Yusuf.Di sisi lain, Ketua Komisi Modifikasi IMI Pusat Diggy Rachim dan  Wakil Ketua Umum IMI Pusat Rifat Sungkar menyampaikan apresiasi mereka  terhadap pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor PM 45  dan perlu adanya aplikasi mengenai posisi prosedur penerbitan bengkel  kustom.
Selain itu, Diggy dan Rifat menyampaikan bahwa masih adanya beberapa  hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri Nomor PM 45 termasuk  tarif PNBP.
&amp;ldquo;Tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel,&amp;rdquo; ujar Rifat.
Terkait besaran tarif, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang  Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, memberikan  tanggapannya bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif  kustomisasi sebesar 20%. Hal ini diharapkan agar tidak menjadi barrier  terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi.
Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas. Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis.
&quot;Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,&amp;rdquo; ungkap Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Aznal dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

BACA JUGA:
1.145 Motor Modifikasi Ramaikan Honda Modif Contest 2024, Ini Daftar Juaranya


Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan. &amp;ldquo;Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan,&amp;rdquo; jelas Aznal.

BACA JUGA:
Tampilkan Karya Inspiratif, Honda Modif Contest 2024 Banjarmasin Menyala


Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Yusuf Nugroho  memaparkan kriteria teknis  Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Yusuf menjelaskan mengenai kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.
&quot;Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi,&amp;rdquo; ujar Yusuf.Di sisi lain, Ketua Komisi Modifikasi IMI Pusat Diggy Rachim dan  Wakil Ketua Umum IMI Pusat Rifat Sungkar menyampaikan apresiasi mereka  terhadap pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor PM 45  dan perlu adanya aplikasi mengenai posisi prosedur penerbitan bengkel  kustom.
Selain itu, Diggy dan Rifat menyampaikan bahwa masih adanya beberapa  hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri Nomor PM 45 termasuk  tarif PNBP.
&amp;ldquo;Tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel,&amp;rdquo; ujar Rifat.
Terkait besaran tarif, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang  Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, memberikan  tanggapannya bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif  kustomisasi sebesar 20%. Hal ini diharapkan agar tidak menjadi barrier  terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.
</content:encoded></item></channel></rss>
