<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Berisyarat, DJP Jabar III Edukasi Teman Tuli Pahami Perpajakan</title><description>Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III  melakukan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas tuli.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093287/pajak-berisyarat-djp-jabar-iii-edukasi-teman-tuli-pahami-perpajakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093287/pajak-berisyarat-djp-jabar-iii-edukasi-teman-tuli-pahami-perpajakan"/><item><title>Pajak Berisyarat, DJP Jabar III Edukasi Teman Tuli Pahami Perpajakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093287/pajak-berisyarat-djp-jabar-iii-edukasi-teman-tuli-pahami-perpajakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/07/320/3093287/pajak-berisyarat-djp-jabar-iii-edukasi-teman-tuli-pahami-perpajakan</guid><pubDate>Sabtu 07 Desember 2024 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/07/320/3093287/pajak-berisyarat-djp-jabar-iii-edukasi-teman-tuli-pahami-perpajakan-PxJq483aZ5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kanwil DJP Jabar III edukasi disabilitas tuli soal perpajakan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/07/320/3093287/pajak-berisyarat-djp-jabar-iii-edukasi-teman-tuli-pahami-perpajakan-PxJq483aZ5.jpg</image><title>Kanwil DJP Jabar III edukasi disabilitas tuli soal perpajakan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas tuli anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Kota Bogor dan Kota Depok melalui program Pajak Berisyarat.
Pajak Berisyarat digelar untuk memaknai Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember. Sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional yaitu &amp;ldquo;Setara Berkarya&amp;rdquo;, Pajak Berisyarat bertujuan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan bagi para disabilitas, khususnya kepada teman tuli.

BACA JUGA:
DJP Jaksel I Sita dan Blokir Aset Wajib Pajak Rp13 Miliar


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan bahwa melalui pendekatan ini, teman tuli dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.
&amp;ldquo;Di Indonesia terdapat 22,9 juta penyandang disabilitas, termasuk 6 juta jiwa disabilitas berat. Menghadapi tantangan ini, negara hadir melalui berbagai program strategis seperti menyediakan 99.000 sekolah inklusi dan 2.250 sekolah khusus untuk memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan,&amp;rdquo; ucap Romadhaniah, Sabtu (7/12/2024).

BACA JUGA:
Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Berikan Insentif Pajak Jelang Akhir 2024


Senada dengan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III Roos Indrapurwati Y menyampaikan bahwa program-program pemerintah memerlukan dukungan anggaran yang kuat.
&amp;ldquo;Di sinilah peran pajak menjadi sangat vital. Pada APBN 2024, pajak menyumbang sekitar 82% dari total pendapatan negara, atau sebesar Rp2.309,9 triliun,&amp;rdquo; sebut Roos.
Diterjemahkan oleh Juru Bahasa Isyarat, Fungsional Penyuluh Pajak  Kanwil DJP Jawa Barat III sebagai pemateri mengenalkan Coretax kepada  teman tuli. Coretax adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah  seluruh sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi penyandang  disabilitas. Peserta juga mendapatkan empat materi dasar perpajakan  yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL).
&amp;ldquo;Ke depan seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui  satu pintu yaitu Coretax. Awal 2025 sudah akan mulai diimplementasikan,  sehingga seluruh wajib pajak diharapkan sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,&amp;rdquo; kata Lala Krisnalia.
Romadhaniah mengungkapkan, acara ini tidak hanya menjadi pengingat  tentang pentingnya pajak tetapi juga menunjukkan bahwa pajak adalah  komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan inklusif.</description><content:encoded>JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas tuli anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Kota Bogor dan Kota Depok melalui program Pajak Berisyarat.
Pajak Berisyarat digelar untuk memaknai Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember. Sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional yaitu &amp;ldquo;Setara Berkarya&amp;rdquo;, Pajak Berisyarat bertujuan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan bagi para disabilitas, khususnya kepada teman tuli.

BACA JUGA:
DJP Jaksel I Sita dan Blokir Aset Wajib Pajak Rp13 Miliar


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan bahwa melalui pendekatan ini, teman tuli dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.
&amp;ldquo;Di Indonesia terdapat 22,9 juta penyandang disabilitas, termasuk 6 juta jiwa disabilitas berat. Menghadapi tantangan ini, negara hadir melalui berbagai program strategis seperti menyediakan 99.000 sekolah inklusi dan 2.250 sekolah khusus untuk memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan,&amp;rdquo; ucap Romadhaniah, Sabtu (7/12/2024).

BACA JUGA:
Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Berikan Insentif Pajak Jelang Akhir 2024


Senada dengan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III Roos Indrapurwati Y menyampaikan bahwa program-program pemerintah memerlukan dukungan anggaran yang kuat.
&amp;ldquo;Di sinilah peran pajak menjadi sangat vital. Pada APBN 2024, pajak menyumbang sekitar 82% dari total pendapatan negara, atau sebesar Rp2.309,9 triliun,&amp;rdquo; sebut Roos.
Diterjemahkan oleh Juru Bahasa Isyarat, Fungsional Penyuluh Pajak  Kanwil DJP Jawa Barat III sebagai pemateri mengenalkan Coretax kepada  teman tuli. Coretax adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah  seluruh sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi penyandang  disabilitas. Peserta juga mendapatkan empat materi dasar perpajakan  yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL).
&amp;ldquo;Ke depan seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui  satu pintu yaitu Coretax. Awal 2025 sudah akan mulai diimplementasikan,  sehingga seluruh wajib pajak diharapkan sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,&amp;rdquo; kata Lala Krisnalia.
Romadhaniah mengungkapkan, acara ini tidak hanya menjadi pengingat  tentang pentingnya pajak tetapi juga menunjukkan bahwa pajak adalah  komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan inklusif.</content:encoded></item></channel></rss>
