<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Minta Pemprov Umumkan Besaran UMP 2025 pada 11 Desember 2024</title><description>Prabowo Subianto memberi instruksi supaya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 segera diumumkan daerah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/09/320/3093961/prabowo-minta-pemprov-umumkan-besaran-ump-2025-pada-11-desember-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/09/320/3093961/prabowo-minta-pemprov-umumkan-besaran-ump-2025-pada-11-desember-2024"/><item><title>Prabowo Minta Pemprov Umumkan Besaran UMP 2025 pada 11 Desember 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/09/320/3093961/prabowo-minta-pemprov-umumkan-besaran-ump-2025-pada-11-desember-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/09/320/3093961/prabowo-minta-pemprov-umumkan-besaran-ump-2025-pada-11-desember-2024</guid><pubDate>Senin 09 Desember 2024 23:07 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/09/320/3093961/prabowo-minta-pemprov-umumkan-besaran-ump-2025-pada-11-desember-2024-XddwXN2go5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Minta Pemprov Umumkan Besaran UMP 11 Desember. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/09/320/3093961/prabowo-minta-pemprov-umumkan-besaran-ump-2025-pada-11-desember-2024-XddwXN2go5.jpg</image><title>Prabowo Minta Pemprov Umumkan Besaran UMP 11 Desember. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi supaya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 segera diumumkan daerah. Di mana penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%,.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

BACA JUGA:
Ini Faktor yang Pengaruhi Prabowo Naikkan UMP 2025 Jadi 6,5%

&amp;ldquo;Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,&amp;rdquo; tegas Yassierli dikutip dari tayangan YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

BACA JUGA:
5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025

&amp;ldquo;Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.
&amp;ldquo;Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,&amp;rdquo; tutup Menaker.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi supaya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 segera diumumkan daerah. Di mana penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%,.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

BACA JUGA:
Ini Faktor yang Pengaruhi Prabowo Naikkan UMP 2025 Jadi 6,5%

&amp;ldquo;Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,&amp;rdquo; tegas Yassierli dikutip dari tayangan YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

BACA JUGA:
5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025

&amp;ldquo;Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.
&amp;ldquo;Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,&amp;rdquo; tutup Menaker.</content:encoded></item></channel></rss>
