<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5% Jadi Rp5,39 Juta</title><description>Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094381/ump-dki-jakarta-2025-resmi-naik-6-5-jadi-rp5-39-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094381/ump-dki-jakarta-2025-resmi-naik-6-5-jadi-rp5-39-juta"/><item><title>UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5% Jadi Rp5,39 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094381/ump-dki-jakarta-2025-resmi-naik-6-5-jadi-rp5-39-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094381/ump-dki-jakarta-2025-resmi-naik-6-5-jadi-rp5-39-juta</guid><pubDate>Rabu 11 Desember 2024 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/11/320/3094381/ump-dki-jakarta-2025-resmi-naik-6-5-jadi-rp5-39-juta-cPAyTTffuZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UMP DKI Jakarta 2025 naik jadi Rp5,3 juta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/11/320/3094381/ump-dki-jakarta-2025-resmi-naik-6-5-jadi-rp5-39-juta-cPAyTTffuZ.jpg</image><title>UMP DKI Jakarta 2025 naik jadi Rp5,3 juta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan UMP 2025 naik dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.
&quot;Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,&quot; kata Teguh, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

BACA JUGA:
Daftar Kenaikan UMP 2025 di 8 Provinsi


Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
&quot;Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,&quot; katanya, dilansir dari Antara.

BACA JUGA:
5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOS80LzE4NjkxNy8zL2VPcW1uWmFsbmlv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
&amp;ldquo;Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5% sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,&amp;rdquo; kata Hari.
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
&quot;Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan  kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,&quot; ujar  Hari.
</description><content:encoded>JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan UMP 2025 naik dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.
&quot;Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,&quot; kata Teguh, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

BACA JUGA:
Daftar Kenaikan UMP 2025 di 8 Provinsi


Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
&quot;Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,&quot; katanya, dilansir dari Antara.

BACA JUGA:
5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yOS80LzE4NjkxNy8zL2VPcW1uWmFsbmlv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
&amp;ldquo;Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5% sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,&amp;rdquo; kata Hari.
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
&quot;Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan  kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,&quot; ujar  Hari.
</content:encoded></item></channel></rss>
