<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana?   </title><description>Beberapa menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094583/apakah-kredit-macet-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094583/apakah-kredit-macet-bisa-dipidana"/><item><title>Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094583/apakah-kredit-macet-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/11/320/3094583/apakah-kredit-macet-bisa-dipidana</guid><pubDate>Rabu 11 Desember 2024 22:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/11/320/3094583/apakah-kredit-macet-bisa-dipidana-MdSVkXBGFP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana? (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/11/320/3094583/apakah-kredit-macet-bisa-dipidana-MdSVkXBGFP.jpg</image><title>Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana? (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Apakah kredit macet bisa dipidana? Ramai diperbincangkan soal kredit macet apakah bisa dipidana atau tidak.
Beberapa menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, SH &amp;amp; PARTNERS, Lucas, mengatakan bahwa kredit macet bisa dipidana dan dituntut ke pengadilan. Namun, ada beberapa syarat agar kasus utang-piutang dapat menjadi tindak pidana, salah satunya adanya unsur penipuan.

BACA JUGA:
Skor Kredit SLIK OJK Dilihat di Mana?

Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan pandangan hotman paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan. Menurut Lucas, utang harus dilunasi dan pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.
&quot;Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu, terkecuali dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain,&quot; terang Lucas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA:
Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

&quot;Jangan sampai ada kesan utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,&quot; tegasnya.
Lucas menyebut bahwa pernyataan Hotman Paris yang mengatakan bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap  debitur yang tidak dapat membayar utang adalah tidak benar.Dia mencontohkan permohonan pinjaman untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah untuk kepentingan B. Selanjutnya. laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.
Lucas menyebut apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
&quot;Namun, apabila pinjaman tersebut atas dasar dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,&quot; kata Lucas.
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah kredit macet bisa dipidana? Ramai diperbincangkan soal kredit macet apakah bisa dipidana atau tidak.
Beberapa menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, SH &amp;amp; PARTNERS, Lucas, mengatakan bahwa kredit macet bisa dipidana dan dituntut ke pengadilan. Namun, ada beberapa syarat agar kasus utang-piutang dapat menjadi tindak pidana, salah satunya adanya unsur penipuan.

BACA JUGA:
Skor Kredit SLIK OJK Dilihat di Mana?

Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan pandangan hotman paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan. Menurut Lucas, utang harus dilunasi dan pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.
&quot;Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu, terkecuali dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain,&quot; terang Lucas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA:
Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

&quot;Jangan sampai ada kesan utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,&quot; tegasnya.
Lucas menyebut bahwa pernyataan Hotman Paris yang mengatakan bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap  debitur yang tidak dapat membayar utang adalah tidak benar.Dia mencontohkan permohonan pinjaman untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah untuk kepentingan B. Selanjutnya. laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.
Lucas menyebut apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
&quot;Namun, apabila pinjaman tersebut atas dasar dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,&quot; kata Lucas.
</content:encoded></item></channel></rss>
