<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Rokok dan Vape Naik Mulai 2025! Ada Pita Cukai Baru</title><description>Harga rokok dan vape dipastikan naik pada 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094692/harga-rokok-dan-vape-naik-mulai-2025-ada-pita-cukai-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094692/harga-rokok-dan-vape-naik-mulai-2025-ada-pita-cukai-baru"/><item><title>Harga Rokok dan Vape Naik Mulai 2025! Ada Pita Cukai Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094692/harga-rokok-dan-vape-naik-mulai-2025-ada-pita-cukai-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094692/harga-rokok-dan-vape-naik-mulai-2025-ada-pita-cukai-baru</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2024 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/12/320/3094692/harga-rokok-dan-vape-naik-mulai-2025-ada-pita-cukai-baru-uoeesGyCWx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga rokok dan vape naik mulai 2025 (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/12/320/3094692/harga-rokok-dan-vape-naik-mulai-2025-ada-pita-cukai-baru-uoeesGyCWx.jpg</image><title>Harga rokok dan vape naik mulai 2025 (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Harga rokok dan vape dipastikan naik pada 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik naik mulai 2025.
Kenaikan harga rokok merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

BACA JUGA:
Penyebab Harga Rokok di Indonesia Murah, Anak Sekolah pun Bisa Beli

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.
&amp;ldquo;PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,&amp;rdquo; kata Askolani, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA:
Hitung-hitungan Harga Rokok Naik di 2025

Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai  telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut  akan dicetak oleh Perum Peruri.
&amp;ldquo;Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga  sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita  cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah  mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di  bulan Desember ini,&amp;rdquo; jelas Askolani dilansir dari Antara.
Adapun Bea Cukai memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024  akan meningkat signifikan, namun puncaknya diproyeksikan pada Januari  2025 mendatang.
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang  akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang  tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai  dengan ketentuan,&amp;rdquo; terang Askolani.</description><content:encoded>JAKARTA - Harga rokok dan vape dipastikan naik pada 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik naik mulai 2025.
Kenaikan harga rokok merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

BACA JUGA:
Penyebab Harga Rokok di Indonesia Murah, Anak Sekolah pun Bisa Beli

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.
&amp;ldquo;PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,&amp;rdquo; kata Askolani, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA:
Hitung-hitungan Harga Rokok Naik di 2025

Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai  telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut  akan dicetak oleh Perum Peruri.
&amp;ldquo;Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga  sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita  cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah  mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di  bulan Desember ini,&amp;rdquo; jelas Askolani dilansir dari Antara.
Adapun Bea Cukai memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024  akan meningkat signifikan, namun puncaknya diproyeksikan pada Januari  2025 mendatang.
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang  akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang  tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai  dengan ketentuan,&amp;rdquo; terang Askolani.</content:encoded></item></channel></rss>
