<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>30 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2025, Paling Tinggi Jakarta</title><description>30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094696/30-provinsi-umumkan-kenaikan-ump-2025-paling-tinggi-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094696/30-provinsi-umumkan-kenaikan-ump-2025-paling-tinggi-jakarta"/><item><title>30 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2025, Paling Tinggi Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094696/30-provinsi-umumkan-kenaikan-ump-2025-paling-tinggi-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/12/320/3094696/30-provinsi-umumkan-kenaikan-ump-2025-paling-tinggi-jakarta</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2024 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/12/320/3094696/30-provinsi-umumkan-kenaikan-ump-2025-paling-tinggi-jakarta-GmNH54tBpl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">30 provinsi umumkan kenaikan UMP 2025 (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/12/320/3094696/30-provinsi-umumkan-kenaikan-ump-2025-paling-tinggi-jakarta-GmNH54tBpl.jpg</image><title>30 provinsi umumkan kenaikan UMP 2025 (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - 30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai aturan terbaru.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP tahun depan harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

BACA JUGA:
UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,39 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi Mulai Januari 2025


Hingga saat ini, total sudah ada 30 provinsi yang resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini ditetapkan melalui pengesahan oleh gubernur atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun UMP tertinggi saat ini adalah Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Daftar kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini.

BACA JUGA:
Update! 22 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2025, Jakarta Tertinggi Tembus Rp5,39 Juta


Berikut adalah 30 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025:
1. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812
2. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381
3. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495
4. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244
5. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61
6. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
7. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
8. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449
9. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874
10. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8xMS8xLzE4NzA3Ny8zL1VKNDVIZFlNLUdF&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
11. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar  Rp3.508.776,22 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625
12. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497
13. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079
14. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122
15. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492
16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672
17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000
18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953
19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698
20. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964
21. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298
22. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318
23. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958
24. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616
25. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar  Rp3.473.621,04 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616
26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812
27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653
28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858
29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270
30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000</description><content:encoded>JAKARTA - 30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai aturan terbaru.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP tahun depan harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

BACA JUGA:
UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,39 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi Mulai Januari 2025


Hingga saat ini, total sudah ada 30 provinsi yang resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini ditetapkan melalui pengesahan oleh gubernur atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun UMP tertinggi saat ini adalah Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Daftar kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini.

BACA JUGA:
Update! 22 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2025, Jakarta Tertinggi Tembus Rp5,39 Juta


Berikut adalah 30 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025:
1. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812
2. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381
3. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495
4. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244
5. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61
6. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
7. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
8. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449
9. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874
10. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8xMS8xLzE4NzA3Ny8zL1VKNDVIZFlNLUdF&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
11. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar  Rp3.508.776,22 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625
12. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497
13. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079
14. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122
15. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492
16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672
17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000
18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953
19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698
20. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964
21. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298
22. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318
23. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958
24. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616
25. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar  Rp3.473.621,04 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616
26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812
27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653
28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858
29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270
30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000</content:encoded></item></channel></rss>
