<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro hingga Jenis Usahanya</title><description>Mengenalkan apa itu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mulai dari pengertian hingga jenis usahanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3093992/mengenal-apa-itu-lembaga-keuangan-mikro-hingga-jenis-usahanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3093992/mengenal-apa-itu-lembaga-keuangan-mikro-hingga-jenis-usahanya"/><item><title>Mengenal Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro hingga Jenis Usahanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3093992/mengenal-apa-itu-lembaga-keuangan-mikro-hingga-jenis-usahanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3093992/mengenal-apa-itu-lembaga-keuangan-mikro-hingga-jenis-usahanya</guid><pubDate>Minggu 15 Desember 2024 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Fitria Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/10/320/3093992/mengenal-apa-itu-lembaga-keuangan-mikro-hingga-jenis-usahanya-A3OuLVrLfi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengenal lembaga keuangan mikro (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/10/320/3093992/mengenal-apa-itu-lembaga-keuangan-mikro-hingga-jenis-usahanya-A3OuLVrLfi.jpg</image><title>Mengenal lembaga keuangan mikro (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Mengenalkan apa itu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mulai dari pengertian hingga jenis usahanya. LKM adalah institusi yang memiliki peran penting dalam meningkatkan akses pendanaan skala mikro serta memberdayakan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LKM berfungsi memberikan layanan keuangan kepada masyarakat dengan fokus pada usaha skala mikro.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Alasannya


LKM tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga jasa konsultasi pengembangan usaha, yang menjadikannya salah satu pilar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
&amp;ldquo;Lembaga Keuangan Mikro (LKM) penting untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,&amp;rdquo; tulis akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Minggu (15/12/2024).

BACA JUGA:
Ini Tingkatan Skor di SLIK OJK atau BI Checking yang Perlu Diketahui


Tujuan LKM:
- Memperluas akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
- Meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat kecil.
- Mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah atau miskin.
Kegiatan usaha LKM mencakup beberapa layanan utama, yaitu:
- Memberikan pinjaman atau pembiayaan bagi usaha mikro.
- Mengelola simpanan dari anggota dan masyarakat.
- Menyediakan jasa konsultasi pengembangan usaha.
- Menjalankan aktivitas lain sesuai regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan lain yang dijalankan oleh LKM diatur oleh OJK untuk  memastikan operasional mereka sejalan dengan regulasi yang berlaku.  Pendekatan ini memungkinkan LKM untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil  yang berkontribusi pada perekonomian lokal.
Berbagai institusi di Indonesia telah menjadi bagian dari ekosistem LKM, seperti:
- LKM Agribisnis Gapoktan PUAP: LKM Agribisnis Gabungan Kelompok Tani  Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan, yaitu program pendukung  usaha agribisnis pedesaan.
- Bank Wakaf Mikro (BWM): Bank khusus untuk pemberdayaan masyarakat kecil berbasis wakaf.
- Badan Kredit Desa (BKD): Institusi keuangan mikro di pedesaan.
- Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM): Program pemerintah untuk mendukung masyarakat miskin.
Selain itu, LKM juga dibatasi dalam penyaluran pinjaman di luar  cakupan wilayah usaha serta dilarang melakukan usaha yang tidak sesuai  dengan ketentuan UU LKM dan P2SK. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga  keberlanjutan operasional LKM serta melindungi kepentingan masyarakat  sebagai penerima manfaat.
Berikut Larangan dalam Operasi LKM:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dan valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung.
- Bertindak sebagai penjamin.
- Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk  mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah  kabupaten/kota yang sama.
- Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha.
- Melakukan usaha diluar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam UU 1/2013 tentang LKM dan UU 4/2023 tentang P2SK.
Dengan peran strategis dan fokus yang jelas, LKM menjadi bagian  integral dari pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Keberadaan LKM  diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat akan  akses ke layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Regulasi yang  tepat akan menjadi pendukung utama dalam memastikan kontribusi LKM  terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Mengenalkan apa itu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mulai dari pengertian hingga jenis usahanya. LKM adalah institusi yang memiliki peran penting dalam meningkatkan akses pendanaan skala mikro serta memberdayakan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LKM berfungsi memberikan layanan keuangan kepada masyarakat dengan fokus pada usaha skala mikro.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Alasannya


LKM tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga jasa konsultasi pengembangan usaha, yang menjadikannya salah satu pilar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
&amp;ldquo;Lembaga Keuangan Mikro (LKM) penting untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,&amp;rdquo; tulis akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Minggu (15/12/2024).

BACA JUGA:
Ini Tingkatan Skor di SLIK OJK atau BI Checking yang Perlu Diketahui


Tujuan LKM:
- Memperluas akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
- Meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat kecil.
- Mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah atau miskin.
Kegiatan usaha LKM mencakup beberapa layanan utama, yaitu:
- Memberikan pinjaman atau pembiayaan bagi usaha mikro.
- Mengelola simpanan dari anggota dan masyarakat.
- Menyediakan jasa konsultasi pengembangan usaha.
- Menjalankan aktivitas lain sesuai regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan lain yang dijalankan oleh LKM diatur oleh OJK untuk  memastikan operasional mereka sejalan dengan regulasi yang berlaku.  Pendekatan ini memungkinkan LKM untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil  yang berkontribusi pada perekonomian lokal.
Berbagai institusi di Indonesia telah menjadi bagian dari ekosistem LKM, seperti:
- LKM Agribisnis Gapoktan PUAP: LKM Agribisnis Gabungan Kelompok Tani  Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan, yaitu program pendukung  usaha agribisnis pedesaan.
- Bank Wakaf Mikro (BWM): Bank khusus untuk pemberdayaan masyarakat kecil berbasis wakaf.
- Badan Kredit Desa (BKD): Institusi keuangan mikro di pedesaan.
- Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM): Program pemerintah untuk mendukung masyarakat miskin.
Selain itu, LKM juga dibatasi dalam penyaluran pinjaman di luar  cakupan wilayah usaha serta dilarang melakukan usaha yang tidak sesuai  dengan ketentuan UU LKM dan P2SK. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga  keberlanjutan operasional LKM serta melindungi kepentingan masyarakat  sebagai penerima manfaat.
Berikut Larangan dalam Operasi LKM:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dan valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung.
- Bertindak sebagai penjamin.
- Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk  mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah  kabupaten/kota yang sama.
- Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha.
- Melakukan usaha diluar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam UU 1/2013 tentang LKM dan UU 4/2023 tentang P2SK.
Dengan peran strategis dan fokus yang jelas, LKM menjadi bagian  integral dari pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Keberadaan LKM  diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat akan  akses ke layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Regulasi yang  tepat akan menjadi pendukung utama dalam memastikan kontribusi LKM  terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
