<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya   </title><description>Belakangan ini banyak pertanyaan apakah utang pinjaman online (pinjol) bisa kadaluarsa jika tidak ditagih langsung</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3095561/utang-pinjol-bisa-kadaluarsa-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3095561/utang-pinjol-bisa-kadaluarsa-ini-jawabannya"/><item><title>Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3095561/utang-pinjol-bisa-kadaluarsa-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/15/320/3095561/utang-pinjol-bisa-kadaluarsa-ini-jawabannya</guid><pubDate>Minggu 15 Desember 2024 06:09 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/14/320/3095561/utang-pinjol-bisa-kadaluarsa-ini-jawabannya-CHnGl7WZfO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Utang Pinjol Kadarluasa (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/14/320/3095561/utang-pinjol-bisa-kadaluarsa-ini-jawabannya-CHnGl7WZfO.jpg</image><title>Utang Pinjol Kadarluasa (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Belakangan ini banyak pertanyaan apakah utang pinjaman online (pinjol) bisa kadaluarsa jika tidak ditagih langsung oleh pihak penyedia layanan. Nyatanya, meskipun tak ada penagihan secara langsung, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga dilunasi.
Nama nasabah yang menunggak pembayaran cicilan dapat tetap terdaftar di blacklist BI Checking, bahkan bertahun-tahun setelah penunggakan terjadi. Hal ini bisa memengaruhi riwayat kredit seseorang, terutama jika ingin mengajukan pinjaman baru di kemudian hari.

BACA JUGA:
Bolehkah Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasannya


Peraturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) mengatur praktik penagihan utang oleh penyedia layanan pinjol. Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa penyedia pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, ini tidak berarti utang kadaluarsa atau terhapus. Penyedia layanan pinjol tetap berhak menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang yang belum dibayar sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Hati-Hati Pakai Pinjol Jelang Nataru


Banyak juga yang mengira bahwa utang pinjol hangus jika pembayaran terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, OJK hanya mengatur bahwa pemberi kredit dapat mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga setelah masa tersebut. Utang tetap tercatat dan menjadi kewajiban debitur.
Nama nasabah yang memiliki tunggakan utang akan tetap masuk dalam blacklist BI Checking hingga tunggakan tersebut dilunasi. Bahkan, jika BI Checking dilakukan bertahun-tahun kemudian, riwayat buruk kredit ini masih bisa ditemukan.
Meskipun tidak ada penagihan langsung, utang pinjol tidak akan otomatis terhapuskan. Utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga ada pelunasan atau penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Cara terbaik untuk menghindari masalah ini adalah dengan melunasi semua tunggakan. Setelah pelunasan dilakukan, nasabah biasanya akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi dari pihak bank atau lembaga keuangan terkait.
Baca selengkapnya : Apakah Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Faktanya
</description><content:encoded>JAKARTA - Belakangan ini banyak pertanyaan apakah utang pinjaman online (pinjol) bisa kadaluarsa jika tidak ditagih langsung oleh pihak penyedia layanan. Nyatanya, meskipun tak ada penagihan secara langsung, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga dilunasi.
Nama nasabah yang menunggak pembayaran cicilan dapat tetap terdaftar di blacklist BI Checking, bahkan bertahun-tahun setelah penunggakan terjadi. Hal ini bisa memengaruhi riwayat kredit seseorang, terutama jika ingin mengajukan pinjaman baru di kemudian hari.

BACA JUGA:
Bolehkah Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasannya


Peraturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) mengatur praktik penagihan utang oleh penyedia layanan pinjol. Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa penyedia pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, ini tidak berarti utang kadaluarsa atau terhapus. Penyedia layanan pinjol tetap berhak menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang yang belum dibayar sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Hati-Hati Pakai Pinjol Jelang Nataru


Banyak juga yang mengira bahwa utang pinjol hangus jika pembayaran terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, OJK hanya mengatur bahwa pemberi kredit dapat mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga setelah masa tersebut. Utang tetap tercatat dan menjadi kewajiban debitur.
Nama nasabah yang memiliki tunggakan utang akan tetap masuk dalam blacklist BI Checking hingga tunggakan tersebut dilunasi. Bahkan, jika BI Checking dilakukan bertahun-tahun kemudian, riwayat buruk kredit ini masih bisa ditemukan.
Meskipun tidak ada penagihan langsung, utang pinjol tidak akan otomatis terhapuskan. Utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga ada pelunasan atau penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Cara terbaik untuk menghindari masalah ini adalah dengan melunasi semua tunggakan. Setelah pelunasan dilakukan, nasabah biasanya akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi dari pihak bank atau lembaga keuangan terkait.
Baca selengkapnya : Apakah Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Faktanya
</content:encoded></item></channel></rss>
