<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Utang Pinjol Hangus jika Telat Bayar 90 Hari? Ini Faktanya</title><description>Banyak yang salah paham bahwa pinjaman pinjaman online (pinjol) akan hangus jika terlambat lebih dari 90 hari.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3095784/utang-pinjol-hangus-jika-telat-bayar-90-hari-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3095784/utang-pinjol-hangus-jika-telat-bayar-90-hari-ini-faktanya"/><item><title>Utang Pinjol Hangus jika Telat Bayar 90 Hari? Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3095784/utang-pinjol-hangus-jika-telat-bayar-90-hari-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3095784/utang-pinjol-hangus-jika-telat-bayar-90-hari-ini-faktanya</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2024 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/15/320/3095784/utang-pinjol-hangus-jika-telat-bayar-90-hari-ini-faktanya-o2xUGaQxU9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah utang pinjol bisa hangus (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/15/320/3095784/utang-pinjol-hangus-jika-telat-bayar-90-hari-ini-faktanya-o2xUGaQxU9.jpg</image><title>Apakah utang pinjol bisa hangus (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Banyak yang salah paham bahwa pinjaman pinjaman online (pinjol) akan hangus jika terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, meskipun tidak ada penagihan langsung, utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga lunas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengatur bahwa setelah 90 hari, penyedia pinjaman dapat mengalihkan pencarian ke pihak ketiga. Namun, hal ini tidak berarti utang akan dihapuskan atau kadaluarsa.

BACA JUGA:
Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya 


Nama nasabah yang menunggak pembayaran tetap dapat dicatat di blacklist BI Checking. Tunggakan tersebut bisa berdampak pada riwayat kredit seseorang, terutama saat ingin mengajukan pinjaman baru di masa depan.

BACA JUGA:
6 Fakta Utang Pinjol Wajib Dibayar hingga Resiko jika Galbay


Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bahwa penyedia pinjol tidak boleh menagih secara langsung. Namun, mereka masih bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau pengacara untuk menagih utang sesuai ketentuan hukum.
Riwayat kredit buruk karena tunggakan utang bisa tetap terlihat meski  bertahun-tahun kemudian saat BI Checking dilakukan. Hal ini menegaskan  bahwa utang pinjol tidak hilang secara otomatis meskipun tidak ada  penagihan langsung.
Untuk menghindari masalah ini, debitur disarankan melunasi seluruh  tunggakan. Setelah pelunasan, biasanya nasabah akan menerima Surat  Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi dari bank atau lembaga  keuangan terkait.
Baca Selengkapnya: Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya</description><content:encoded>JAKARTA - Banyak yang salah paham bahwa pinjaman pinjaman online (pinjol) akan hangus jika terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, meskipun tidak ada penagihan langsung, utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga lunas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengatur bahwa setelah 90 hari, penyedia pinjaman dapat mengalihkan pencarian ke pihak ketiga. Namun, hal ini tidak berarti utang akan dihapuskan atau kadaluarsa.

BACA JUGA:
Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya 


Nama nasabah yang menunggak pembayaran tetap dapat dicatat di blacklist BI Checking. Tunggakan tersebut bisa berdampak pada riwayat kredit seseorang, terutama saat ingin mengajukan pinjaman baru di masa depan.

BACA JUGA:
6 Fakta Utang Pinjol Wajib Dibayar hingga Resiko jika Galbay


Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bahwa penyedia pinjol tidak boleh menagih secara langsung. Namun, mereka masih bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau pengacara untuk menagih utang sesuai ketentuan hukum.
Riwayat kredit buruk karena tunggakan utang bisa tetap terlihat meski  bertahun-tahun kemudian saat BI Checking dilakukan. Hal ini menegaskan  bahwa utang pinjol tidak hilang secara otomatis meskipun tidak ada  penagihan langsung.
Untuk menghindari masalah ini, debitur disarankan melunasi seluruh  tunggakan. Setelah pelunasan, biasanya nasabah akan menerima Surat  Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi dari bank atau lembaga  keuangan terkait.
Baca Selengkapnya: Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya</content:encoded></item></channel></rss>
