<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap Kena PPN 11%, Ini Alasannya</title><description>Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan tiga bahan pokok yang bakal mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096089/minyakita-tepung-terigu-dan-gula-industri-tetap-kena-ppn-11-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096089/minyakita-tepung-terigu-dan-gula-industri-tetap-kena-ppn-11-ini-alasannya"/><item><title>Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap Kena PPN 11%, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096089/minyakita-tepung-terigu-dan-gula-industri-tetap-kena-ppn-11-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096089/minyakita-tepung-terigu-dan-gula-industri-tetap-kena-ppn-11-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2024 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/16/320/3096089/minyakita-tepung-terigu-dan-gula-industri-tetap-kena-ppn-11-ini-alasannya-frzSaMOXwY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyakita hingga gula dapat insentif PPN dari pemerintah (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/16/320/3096089/minyakita-tepung-terigu-dan-gula-industri-tetap-kena-ppn-11-ini-alasannya-frzSaMOXwY.jpg</image><title>Minyakita hingga gula dapat insentif PPN dari pemerintah (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan tiga bahan pokok yang bakal mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%. Mendag Budi mengungkap bahwa tiga bahan pokok tersebut adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Ketiga bahan pokok ini nantinya bakal mendapat insentif PPN di tanggung pemerintah sebesar 1%, sehingga konsumen khususnya masyarakat berpendapatan rendah tetap dikenakan PPN 11%, bukan 12%.

BACA JUGA:
Prabowo Guyur Insentif Rp265,6 Triliun dari Kebijakan PPN 12%, Ini Rinciannya

&quot;Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah, terutama atas konsumsi barang kebutan pokok atau bapok pemerintah memberikan insentif PPN di tanggung pemerintah sebesar 1%,&quot; tegasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA:
Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50% dan Bebas PPN 12%&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mendag menjelaskan, pemberian insentif PPN pada komoditas Minyakita dilakukan lantaran minyak goreng tersebut merupakan minyak hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
&quot;Dengan adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO,&quot; ujarnya.Sementara untuk tepung terigu, insentif diberikan karena tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum khususnya masyarakat berpendapatan rendah, sehingga menurut Mendag diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat.
&quot;Dan untuk gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan tiga bahan pokok yang bakal mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%. Mendag Budi mengungkap bahwa tiga bahan pokok tersebut adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Ketiga bahan pokok ini nantinya bakal mendapat insentif PPN di tanggung pemerintah sebesar 1%, sehingga konsumen khususnya masyarakat berpendapatan rendah tetap dikenakan PPN 11%, bukan 12%.

BACA JUGA:
Prabowo Guyur Insentif Rp265,6 Triliun dari Kebijakan PPN 12%, Ini Rinciannya

&quot;Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah, terutama atas konsumsi barang kebutan pokok atau bapok pemerintah memberikan insentif PPN di tanggung pemerintah sebesar 1%,&quot; tegasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA:
Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50% dan Bebas PPN 12%&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mendag menjelaskan, pemberian insentif PPN pada komoditas Minyakita dilakukan lantaran minyak goreng tersebut merupakan minyak hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
&quot;Dengan adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO,&quot; ujarnya.Sementara untuk tepung terigu, insentif diberikan karena tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum khususnya masyarakat berpendapatan rendah, sehingga menurut Mendag diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat.
&quot;Dan untuk gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
