<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Gaji Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalbar</title><description>Segini gaji Dedy Mandarsyah sebagai kepala BPJN Kalbar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096100/segini-gaji-dedy-mandarsyah-sebagai-kepala-bpjn-kalbar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096100/segini-gaji-dedy-mandarsyah-sebagai-kepala-bpjn-kalbar"/><item><title>Segini Gaji Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalbar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096100/segini-gaji-dedy-mandarsyah-sebagai-kepala-bpjn-kalbar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/16/320/3096100/segini-gaji-dedy-mandarsyah-sebagai-kepala-bpjn-kalbar</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2024 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/16/320/3096100/segini-gaji-dedy-mandarsyah-sebagai-kepala-bpjn-kalbar-x3VP27kU1x.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Segini gaji Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/16/320/3096100/segini-gaji-dedy-mandarsyah-sebagai-kepala-bpjn-kalbar-x3VP27kU1x.jpeg</image><title>Segini gaji Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Segini gaji Dedy Mandarsyah sebagai kepala BPJN Kalbar. Dedy Mandarsyah, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjadi sorotan publik usai kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya mencuat.
Saat ini, Dedy menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Tak hanya kehidupannya yang menjadi perbincangan, besaran gaji dan harta kekayaannya pun turut menarik perhatian.

BACA JUGA:
Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Pernah Disebut dalam Kasus OTT Kaltim


Sebagai Kepala BPJN, Dedy Mandarsyah mendapatkan penghasilan yang terdiri dari berbagai sumber. Berdasarkan jabatan dan golongan PNS-nya, berikut rincian gaji yang diterima Dedy Mandarsyah yang sudah dirangkum oleh Okezone, Senin (16/12/2024):
1. Gaji Pokok
Dedy masuk dalam golongan IIIA dengan masa kerja tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok untuk PNS golongan IIIA berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Dengan asumsi Dedy berada di angka tertinggi, yaitu Rp4.575.200.

BACA JUGA:
Buntut Kasus Aniaya Dokter Koas, KPK Sebut Proses Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah Berlangsung 1 Pekan


2. Tunjangan Keluarga
Sebagai seorang PNS, Dedy mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk istri dan 2% untuk anak. Dengan satu istri dan satu anak, tunjangan keluarganya mencapai Rp549.024.
3. Tunjangan Pangan
PNS dan keluarganya juga berhak atas tunjangan pangan sebesar 10  kilogram beras per anggota keluarga. Bila dikonversi menjadi uang tunai,  nominalnya adalah Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga,  tunjangan pangan Dedy sebesar Rp217.260.
4. Tunjangan Jabatan
Sebagai Kepala BPJN, Dedy berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000 setiap bulannya.
5. Tunjangan Kinerja
Komponen terbesar dalam gaji Dedy adalah tunjangan kinerja.  Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, besaran  tunjangan kinerja untuk posisi Kepala BPJN adalah Rp13.670.000.
Jika gaji dan semua tunjangan tersebut dijumlahkan, total gaji yang  diterima Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484 atau sekitar Rp20 juta  per bulan.
Selain gaji, laporan harta kekayaan Dedy juga menjadi perhatian.  Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN), Dedy memiliki kekayaan total sebesar Rp9.426.451.869 atau Rp9,4  miliar.
Kasus yang menimpa anak Dedy Mandarsyah kini tengah menjadi perhatian  publik. Selain persoalan hukum, sorotan pada gaji dan harta kekayaannya  juga menjadi pembicaraan masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Segini gaji Dedy Mandarsyah sebagai kepala BPJN Kalbar. Dedy Mandarsyah, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjadi sorotan publik usai kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya mencuat.
Saat ini, Dedy menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Tak hanya kehidupannya yang menjadi perbincangan, besaran gaji dan harta kekayaannya pun turut menarik perhatian.

BACA JUGA:
Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Pernah Disebut dalam Kasus OTT Kaltim


Sebagai Kepala BPJN, Dedy Mandarsyah mendapatkan penghasilan yang terdiri dari berbagai sumber. Berdasarkan jabatan dan golongan PNS-nya, berikut rincian gaji yang diterima Dedy Mandarsyah yang sudah dirangkum oleh Okezone, Senin (16/12/2024):
1. Gaji Pokok
Dedy masuk dalam golongan IIIA dengan masa kerja tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok untuk PNS golongan IIIA berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Dengan asumsi Dedy berada di angka tertinggi, yaitu Rp4.575.200.

BACA JUGA:
Buntut Kasus Aniaya Dokter Koas, KPK Sebut Proses Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah Berlangsung 1 Pekan


2. Tunjangan Keluarga
Sebagai seorang PNS, Dedy mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk istri dan 2% untuk anak. Dengan satu istri dan satu anak, tunjangan keluarganya mencapai Rp549.024.
3. Tunjangan Pangan
PNS dan keluarganya juga berhak atas tunjangan pangan sebesar 10  kilogram beras per anggota keluarga. Bila dikonversi menjadi uang tunai,  nominalnya adalah Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga,  tunjangan pangan Dedy sebesar Rp217.260.
4. Tunjangan Jabatan
Sebagai Kepala BPJN, Dedy berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000 setiap bulannya.
5. Tunjangan Kinerja
Komponen terbesar dalam gaji Dedy adalah tunjangan kinerja.  Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, besaran  tunjangan kinerja untuk posisi Kepala BPJN adalah Rp13.670.000.
Jika gaji dan semua tunjangan tersebut dijumlahkan, total gaji yang  diterima Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484 atau sekitar Rp20 juta  per bulan.
Selain gaji, laporan harta kekayaan Dedy juga menjadi perhatian.  Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN), Dedy memiliki kekayaan total sebesar Rp9.426.451.869 atau Rp9,4  miliar.
Kasus yang menimpa anak Dedy Mandarsyah kini tengah menjadi perhatian  publik. Selain persoalan hukum, sorotan pada gaji dan harta kekayaannya  juga menjadi pembicaraan masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
