<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daging Wagyu hingga Salmon Kena PPN 12% Mulai Januari 2025</title><description>Barang premium dan mewah dipastikan kena aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tahun 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096151/daging-wagyu-hingga-salmon-kena-ppn-12-mulai-januari-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096151/daging-wagyu-hingga-salmon-kena-ppn-12-mulai-januari-2025"/><item><title>Daging Wagyu hingga Salmon Kena PPN 12% Mulai Januari 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096151/daging-wagyu-hingga-salmon-kena-ppn-12-mulai-januari-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096151/daging-wagyu-hingga-salmon-kena-ppn-12-mulai-januari-2025</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2024 06:44 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096151/daging-wagyu-hingga-salmon-kena-ppn-12-mulai-januari-2025-kpfeANEXBJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daging wagyu dan salmon dikenakan PPN 12% (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096151/daging-wagyu-hingga-salmon-kena-ppn-12-mulai-januari-2025-kpfeANEXBJ.jpg</image><title>Daging wagyu dan salmon dikenakan PPN 12% (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Barang premium dan mewah dipastikan kena aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tahun 2025. Sejumlah makanan premium seperti daging wagyu, kobe hingga salmon akan dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun depan.
&quot;Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari,&quot; kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditulis Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:
RI Naikkan PPN 12% tapi Vietnam Turun Jadi 8%, Ini Kata Kemenkeu

&quot;Kami akan berlakukan pengenaan PPN-nya, seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilo-nya,&quot; kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada ajang yang sama.
Merujuk data yang dipaparkan pemerintah, bahan pangan lain yang akan terkena PPN 12% adalah beras premium, buah-buahan premium, salmon premium, tuna premium, juga udang dan kepiting premium.

BACA JUGA:
Alasan Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional juga akan mengikuti tarif PPN 12%.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.
&amp;ldquo;Agar azas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,&quot; kata Sri Mulyani.


Dalam bahan paparannya dirincikan, contoh kelompok barang dan jasa  mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan  PPN 12%, yaitu: PPN atas bahan makan premium di antaranya beras premium,  buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan  mahal seperti salmon premium dan tuna premium, dan udang dan crustacea  premium seperti king crab; PPN atas jasa pendidikan premium; PPN atas  jasa pelayanan kesehatan medis premium; Pengenaan PPN untuk listrik  pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai  bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah  (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lainnya), serta insentif  perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM;  Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif  PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
&amp;ldquo;Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah  tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif  perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun  pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,&amp;rdquo;  tutur Menkeu.</description><content:encoded>JAKARTA - Barang premium dan mewah dipastikan kena aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tahun 2025. Sejumlah makanan premium seperti daging wagyu, kobe hingga salmon akan dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun depan.
&quot;Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari,&quot; kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditulis Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:
RI Naikkan PPN 12% tapi Vietnam Turun Jadi 8%, Ini Kata Kemenkeu

&quot;Kami akan berlakukan pengenaan PPN-nya, seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilo-nya,&quot; kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada ajang yang sama.
Merujuk data yang dipaparkan pemerintah, bahan pangan lain yang akan terkena PPN 12% adalah beras premium, buah-buahan premium, salmon premium, tuna premium, juga udang dan kepiting premium.

BACA JUGA:
Alasan Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional juga akan mengikuti tarif PPN 12%.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.
&amp;ldquo;Agar azas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,&quot; kata Sri Mulyani.


Dalam bahan paparannya dirincikan, contoh kelompok barang dan jasa  mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan  PPN 12%, yaitu: PPN atas bahan makan premium di antaranya beras premium,  buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan  mahal seperti salmon premium dan tuna premium, dan udang dan crustacea  premium seperti king crab; PPN atas jasa pendidikan premium; PPN atas  jasa pelayanan kesehatan medis premium; Pengenaan PPN untuk listrik  pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai  bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah  (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lainnya), serta insentif  perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM;  Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif  PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
&amp;ldquo;Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah  tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif  perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun  pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,&amp;rdquo;  tutur Menkeu.</content:encoded></item></channel></rss>
