<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelanggan Listrik Orang Kaya 3.500-6.600 VA Kena PPN 12% Mulai 2025</title><description>Golongan listrik orang kaya akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096164/pelanggan-listrik-orang-kaya-3-500-6-600-va-kena-ppn-12-mulai-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096164/pelanggan-listrik-orang-kaya-3-500-6-600-va-kena-ppn-12-mulai-2025"/><item><title>Pelanggan Listrik Orang Kaya 3.500-6.600 VA Kena PPN 12% Mulai 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096164/pelanggan-listrik-orang-kaya-3-500-6-600-va-kena-ppn-12-mulai-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096164/pelanggan-listrik-orang-kaya-3-500-6-600-va-kena-ppn-12-mulai-2025</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2024 07:46 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096164/pelanggan-listrik-orang-kaya-3-500-6-600-va-kena-ppn-12-mulai-2025-aNxUCp45fG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Golongan listrik orang kaya kena PPN 12% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096164/pelanggan-listrik-orang-kaya-3-500-6-600-va-kena-ppn-12-mulai-2025-aNxUCp45fG.jpg</image><title>Golongan listrik orang kaya kena PPN 12% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Golongan listrik orang kaya akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Golongan listrik yang dimaksud adalah pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Pemerintah akan memberlakukan pajak baru ini untuk barang dan jasa yang mereka anggap mewah dan premium.
&quot;Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari,&quot; kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditulis Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:
Paket Stimulus Ekonomi Usai PPN 12%, Diskon Listrik 50% hingga Beli Rumah Bebas Pajak


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah melalui insentif berupa pemberian diskon tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah pada periode Januari-Februari 2025.

BACA JUGA:
Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50% dan Bebas PPN 12% 


&quot;Dan kita juga memberikan untuk rumah tangga diskon listrik 50% selama dua bulan Januari-Februari untuk yang berlangganan berdaya 2.200 VA ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97% pelanggan (rumah tangga) PLN masuk kategori ini,&quot; jelas Sri Mulyani.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wNy8xLzE4NzAwNC8zL0k2blFLTU1XSmVF&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo  menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan  mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa  melalui proses registrasi.
&quot;Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan  adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka  kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang  berbelit,&quot; terang Darmawan.</description><content:encoded>JAKARTA - Golongan listrik orang kaya akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Golongan listrik yang dimaksud adalah pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Pemerintah akan memberlakukan pajak baru ini untuk barang dan jasa yang mereka anggap mewah dan premium.
&quot;Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari,&quot; kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditulis Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:
Paket Stimulus Ekonomi Usai PPN 12%, Diskon Listrik 50% hingga Beli Rumah Bebas Pajak


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah melalui insentif berupa pemberian diskon tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah pada periode Januari-Februari 2025.

BACA JUGA:
Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50% dan Bebas PPN 12% 


&quot;Dan kita juga memberikan untuk rumah tangga diskon listrik 50% selama dua bulan Januari-Februari untuk yang berlangganan berdaya 2.200 VA ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97% pelanggan (rumah tangga) PLN masuk kategori ini,&quot; jelas Sri Mulyani.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wNy8xLzE4NzAwNC8zL0k2blFLTU1XSmVF&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo  menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan  mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa  melalui proses registrasi.
&quot;Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan  adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka  kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang  berbelit,&quot; terang Darmawan.</content:encoded></item></channel></rss>
