<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Bangkrut RI Bertambah Lagi, Terbaru di Cimahi</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096166/bank-bangkrut-ri-bertambah-lagi-terbaru-di-cimahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096166/bank-bangkrut-ri-bertambah-lagi-terbaru-di-cimahi"/><item><title>Bank Bangkrut RI Bertambah Lagi, Terbaru di Cimahi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096166/bank-bangkrut-ri-bertambah-lagi-terbaru-di-cimahi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096166/bank-bangkrut-ri-bertambah-lagi-terbaru-di-cimahi</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2024 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096166/bank-bangkrut-ri-bertambah-lagi-terbaru-di-cimahi-w4yGtGQHCh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin usaha BPR  (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096166/bank-bangkrut-ri-bertambah-lagi-terbaru-di-cimahi-w4yGtGQHCh.jpg</image><title>OJK cabut izin usaha BPR  (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Izin BPR Kencana yang beralamat di Jl. Raya Cimindi (Cilember) No. 271, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat ini dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Kencana. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh OJK.

BACA JUGA:
Jumlah Bank Tutup Makin Banyak, OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan


Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Kencana, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
&quot;Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,&quot; ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Alasannya


LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana, atau  melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran  klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau  pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana, dengan menghubungi Tim  Likuidasi LPS.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak  BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya  jika simpanan nasabah BPR Kencana, dibayarkan LPS, maka bisa  mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh  nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di  perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia  dijamin oleh LPS.
&amp;ldquo;Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi  syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan  bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi  tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan  bank,&amp;rdquo; tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan  pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kencana, nasabah dapat  menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Izin BPR Kencana yang beralamat di Jl. Raya Cimindi (Cilember) No. 271, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat ini dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Kencana. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh OJK.

BACA JUGA:
Jumlah Bank Tutup Makin Banyak, OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan


Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Kencana, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
&quot;Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,&quot; ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Alasannya


LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana, atau  melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran  klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau  pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana, dengan menghubungi Tim  Likuidasi LPS.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak  BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya  jika simpanan nasabah BPR Kencana, dibayarkan LPS, maka bisa  mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh  nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di  perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia  dijamin oleh LPS.
&amp;ldquo;Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi  syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan  bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi  tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan  bank,&amp;rdquo; tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan  pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kencana, nasabah dapat  menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.</content:encoded></item></channel></rss>
