<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Makanan Premium yang Kena PPN 12% di 2025</title><description>Daftar makanan premium yang kena PPN 12% di 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096235/daftar-makanan-premium-yang-kena-ppn-12-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096235/daftar-makanan-premium-yang-kena-ppn-12-di-2025"/><item><title>Daftar Makanan Premium yang Kena PPN 12% di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096235/daftar-makanan-premium-yang-kena-ppn-12-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096235/daftar-makanan-premium-yang-kena-ppn-12-di-2025</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2024 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Vika Putri Handayani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096235/daftar-makanan-premium-yang-kena-ppn-12-di-2025-XyETR5UrR6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar makanan mewah yang kena PPN 12% (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096235/daftar-makanan-premium-yang-kena-ppn-12-di-2025-XyETR5UrR6.jpg</image><title>Daftar makanan mewah yang kena PPN 12% (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Daftar makanan premium yang kena PPN 12% di 2025. Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa mewah, termasuk makanan premium, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong, dengan menyasar masyarakat dari golongan ekonomi atas, khususnya desil 9 dan 10, yang selama ini menikmati pembebasan PPN lebih besar.

BACA JUGA:
Daftar Kategori Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12%

Makanan Premium yang Kena PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sejumlah makanan premium akan masuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif PPN baru. Berikut ini beberapa contoh makanan yang akan terdampak antara lain:
1. Daging premium: Daging wagyu dan kobe dengan harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram.
2. Beras premium: Jenis beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal dari rata-rata.

BACA JUGA:
16 Juta Keluarga Dapat Bansos Beras 10 Kg Usai PPN Naik 12% di 2025

3. Buah-buahan premium: Buah impor atau lokal dengan kualitas dan harga tinggi.
4. Ikan premium: Seperti tuna dan salmon dengan kualitas unggulan.
5. Udang dan crustacea premium: Termasuk king crab yang memiliki nilai jual tinggi.


Sri Mulyani memastikan bahwa daging dan makanan lainnya yang  dinikmati masyarakat umum, dengan harga lebih terjangkau, seperti daging  sapi pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram, tidak akan  dikenakan PPN 12%.
Alasan Penerapan PPN pada Barang Mewah
Kebijakan ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan bahwa  mayoritas pembebasan PPN sebelumnya dinikmati oleh kelompok masyarakat  mampu. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kelompok desil 9 dan 10 menguasai  sekitar Rp41,1 triliun dari total pembebasan PPN, sedangkan kelompok  bawah hanya sedikit mendapatkan manfaat tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Daftar makanan premium yang kena PPN 12% di 2025. Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa mewah, termasuk makanan premium, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong, dengan menyasar masyarakat dari golongan ekonomi atas, khususnya desil 9 dan 10, yang selama ini menikmati pembebasan PPN lebih besar.

BACA JUGA:
Daftar Kategori Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12%

Makanan Premium yang Kena PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sejumlah makanan premium akan masuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif PPN baru. Berikut ini beberapa contoh makanan yang akan terdampak antara lain:
1. Daging premium: Daging wagyu dan kobe dengan harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram.
2. Beras premium: Jenis beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal dari rata-rata.

BACA JUGA:
16 Juta Keluarga Dapat Bansos Beras 10 Kg Usai PPN Naik 12% di 2025

3. Buah-buahan premium: Buah impor atau lokal dengan kualitas dan harga tinggi.
4. Ikan premium: Seperti tuna dan salmon dengan kualitas unggulan.
5. Udang dan crustacea premium: Termasuk king crab yang memiliki nilai jual tinggi.


Sri Mulyani memastikan bahwa daging dan makanan lainnya yang  dinikmati masyarakat umum, dengan harga lebih terjangkau, seperti daging  sapi pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram, tidak akan  dikenakan PPN 12%.
Alasan Penerapan PPN pada Barang Mewah
Kebijakan ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan bahwa  mayoritas pembebasan PPN sebelumnya dinikmati oleh kelompok masyarakat  mampu. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kelompok desil 9 dan 10 menguasai  sekitar Rp41,1 triliun dari total pembebasan PPN, sedangkan kelompok  bawah hanya sedikit mendapatkan manfaat tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
