<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Anak Usaha Pinjol KoinWorks</title><description>OJK melakukan pengawasan ketat dalam kasus gagal bayar di pinjol PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P, anak usaha KoinWorks.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096332/gagal-bayar-ojk-pantau-ketat-anak-usaha-pinjol-koinworks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096332/gagal-bayar-ojk-pantau-ketat-anak-usaha-pinjol-koinworks"/><item><title>Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Anak Usaha Pinjol KoinWorks</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096332/gagal-bayar-ojk-pantau-ketat-anak-usaha-pinjol-koinworks</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096332/gagal-bayar-ojk-pantau-ketat-anak-usaha-pinjol-koinworks</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2024 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096332/gagal-bayar-ojk-pantau-ketat-anak-usaha-pinjol-koinworks-R8mXYobYLb.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK Pantau Ketat Anak Usaha Pinjol KoinWorks (Foto: OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096332/gagal-bayar-ojk-pantau-ketat-anak-usaha-pinjol-koinworks-R8mXYobYLb.png</image><title>OJK Pantau Ketat Anak Usaha Pinjol KoinWorks (Foto: OJK)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan  pengawasan ketat dalam kasus gagal bayar di pinjol PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P, anak usaha KoinWorks.

KoinP2P melakukan penundaan pembayaran atau standstill kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya.

BACA JUGA:
OJK Awasi Ketat KoinP2P, Ada Potensi Gagal Bayar?


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P sehubungan dengan hal tersebut.

&amp;ldquo;Melakukan pemantauan secara ketat atau closed- monitoring terkait dengan progress dan realisasi komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,&amp;rdquo; kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:
Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Rp75,05 Triliun, Paylater Rp8,41 Triliun


OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.

Di samping itu, OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.


Berangkat dari kasus ini, OJK berupaya menjaga kepercayaan lender untuk menaruh dananya di fintech lending dengan senantiasa meminta kepada Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent.



Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif.



&amp;ldquo;Ini ditujukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending,&amp;rdquo; ujar Agusman.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan  pengawasan ketat dalam kasus gagal bayar di pinjol PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P, anak usaha KoinWorks.

KoinP2P melakukan penundaan pembayaran atau standstill kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya.

BACA JUGA:
OJK Awasi Ketat KoinP2P, Ada Potensi Gagal Bayar?


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P sehubungan dengan hal tersebut.

&amp;ldquo;Melakukan pemantauan secara ketat atau closed- monitoring terkait dengan progress dan realisasi komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,&amp;rdquo; kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:
Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Rp75,05 Triliun, Paylater Rp8,41 Triliun


OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.

Di samping itu, OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.


Berangkat dari kasus ini, OJK berupaya menjaga kepercayaan lender untuk menaruh dananya di fintech lending dengan senantiasa meminta kepada Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent.



Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif.



&amp;ldquo;Ini ditujukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending,&amp;rdquo; ujar Agusman.</content:encoded></item></channel></rss>
