<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar</title><description>Nama tersebut digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096424/ojk-ubah-nama-pinjol-jadi-pindar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096424/ojk-ubah-nama-pinjol-jadi-pindar"/><item><title>OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096424/ojk-ubah-nama-pinjol-jadi-pindar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/17/320/3096424/ojk-ubah-nama-pinjol-jadi-pindar</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2024 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096424/ojk-ubah-nama-pinjol-jadi-pindar-BzoBHRQ9iS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/17/320/3096424/ojk-ubah-nama-pinjol-jadi-pindar-BzoBHRQ9iS.jpg</image><title>OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Nama tersebut digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

BACA JUGA:
Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Anak Usaha Pinjol KoinWorks

&amp;ldquo;Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,&amp;rdquo; kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/12/2024).
Agusman menuturkan, penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.

BACA JUGA:
OJK Sebut Mantan Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
&amp;ldquo;Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,&amp;rdquo; imbuh Agusman.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Nama tersebut digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

BACA JUGA:
Gagal Bayar, OJK Pantau Ketat Anak Usaha Pinjol KoinWorks

&amp;ldquo;Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,&amp;rdquo; kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/12/2024).
Agusman menuturkan, penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.

BACA JUGA:
OJK Sebut Mantan Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
&amp;ldquo;Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,&amp;rdquo; imbuh Agusman.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
