<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Akui PPN 12% Berdampak ke BUMN</title><description>Erick Thohir mengakui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berdampak pada perusahaan pelat merah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096557/erick-thohir-akui-ppn-12-berdampak-ke-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096557/erick-thohir-akui-ppn-12-berdampak-ke-bumn"/><item><title>Erick Thohir Akui PPN 12% Berdampak ke BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096557/erick-thohir-akui-ppn-12-berdampak-ke-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096557/erick-thohir-akui-ppn-12-berdampak-ke-bumn</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2024 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/18/320/3096557/erick-thohir-akui-ppn-12-berdampak-ke-bumn-exJBTRZY2d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir Akui PPN 12% Berdampak pada BUMN. (Foto: Okezone.com/KBUMN) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/18/320/3096557/erick-thohir-akui-ppn-12-berdampak-ke-bumn-exJBTRZY2d.jpg</image><title>Erick Thohir Akui PPN 12% Berdampak pada BUMN. (Foto: Okezone.com/KBUMN) </title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berdampak pada perusahaan pelat merah.
&amp;ldquo;Pasti (terdampak),&amp;rdquo; kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Meski begitu, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 hanya ditujukan kepada masyarakat yang mampu. Pemerintah sendiri menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% ditujukan kepada produk premium atau barang mewah.

BACA JUGA:
PPN Naik dan Ada Opsen Pajak, IIMS 2025 Targetkan Transaksi Rp6,7 Triliun

&amp;ldquo;Kan Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan,&amp;rdquo; tuturnya.
Dengan skema itu, Erick mempercayai masyarakat yang tak mampu akan terlindungi oleh biaya lebih yang dikeluarkan masyarakat mampu.

BACA JUGA:
4 Fakta Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Tergerus Imbas PPN 12%

&amp;ldquo;Salah satunya ya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih, habis gimana?&amp;rdquo; beber dia.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berimbas pada sektor strategis, yakni barang konsumsi seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan mahal (salmon dan tuna premiun), udang dan crustacea premium; jasa pendidikan premium; jasa pelayanan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA, hingga layanan digital.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wOS80LzE4NzAyNy8zL0tPOEo3U1hWY3hJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Melihat barang tersebut, sebagian besar juga disediakan oleh BUMN. Misalnya, untuk beras premium, Bulog juga menjual produk tersebut.
Kemudian, jasa pelayanan medis premium turut disediakan oleh rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC).
Adapun listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA tentunya merupakan produk dari PT PLN (Persero).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berdampak pada perusahaan pelat merah.
&amp;ldquo;Pasti (terdampak),&amp;rdquo; kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Meski begitu, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 hanya ditujukan kepada masyarakat yang mampu. Pemerintah sendiri menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% ditujukan kepada produk premium atau barang mewah.

BACA JUGA:
PPN Naik dan Ada Opsen Pajak, IIMS 2025 Targetkan Transaksi Rp6,7 Triliun

&amp;ldquo;Kan Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan,&amp;rdquo; tuturnya.
Dengan skema itu, Erick mempercayai masyarakat yang tak mampu akan terlindungi oleh biaya lebih yang dikeluarkan masyarakat mampu.

BACA JUGA:
4 Fakta Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Tergerus Imbas PPN 12%

&amp;ldquo;Salah satunya ya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih, habis gimana?&amp;rdquo; beber dia.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berimbas pada sektor strategis, yakni barang konsumsi seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan mahal (salmon dan tuna premiun), udang dan crustacea premium; jasa pendidikan premium; jasa pelayanan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA, hingga layanan digital.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wOS80LzE4NzAyNy8zL0tPOEo3U1hWY3hJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Melihat barang tersebut, sebagian besar juga disediakan oleh BUMN. Misalnya, untuk beras premium, Bulog juga menjual produk tersebut.
Kemudian, jasa pelayanan medis premium turut disediakan oleh rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC).
Adapun listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA tentunya merupakan produk dari PT PLN (Persero).</content:encoded></item></channel></rss>
