<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Cara Hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025</title><description>Begini cara hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096686/begini-cara-hitung-ppn-12-yang-berlaku-1-januari-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096686/begini-cara-hitung-ppn-12-yang-berlaku-1-januari-2025"/><item><title>Begini Cara Hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096686/begini-cara-hitung-ppn-12-yang-berlaku-1-januari-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/18/320/3096686/begini-cara-hitung-ppn-12-yang-berlaku-1-januari-2025</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2024 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/18/320/3096686/begini-cara-hitung-ppn-12-yang-berlaku-1-januari-2025-F6YG1lVVm6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara menghitung PPN yang naik jadi 12% (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/18/320/3096686/begini-cara-hitung-ppn-12-yang-berlaku-1-januari-2025-F6YG1lVVm6.jpg</image><title>Cara menghitung PPN yang naik jadi 12% (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Begini cara hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025. Pemerintah telah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus keserasian peraturan perpajakan. Tarif baru ini akan menggantikan tarif PPN sebelumnya, yaitu 11% yang berlaku sejak April 2022, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:
Erick Thohir Akui PPN 12% Berdampak ke BUMN


Dampaknya tidak akan dirasakan oleh semua barang dan jasa, melainkan lebih kepada kategori barang dan jasa premium. Tetapi ada beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% atau bahkan PPN 0%.
Untuk menghitung PPN bisa dilakukan dengan cukup sederhana, hanya mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN. Dasar Pengenaan Pajak mencakup harga jual barang atau jasa, nilai impor, ekspor, atau nilai lainnya.

BACA JUGA:
4 Fakta Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Tergerus Imbas PPN 12%


Berikut adalah contoh menghitung PPN 12% pada suatu barang mewah dengan harga Rp7.500.000
- Harga Barang : Rp7.500.000
- Tarif PPN : 12%
- Rumus PPN : Harga Barang X Tarif PPN : Rp.7.500.000 X 12%
- Total Harga : Harga Barang + PPN : Rp7.500.000 + + Rp900.000
- Total : Rp8.400.000
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wOS80LzE4NzAyNy8zL0tPOEo3U1hWY3hJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Jadi total harga yang harus dibayarkan dari sebuah produk yang berharga Rp7.500.000 dengan PPN 12% adalah Rp8.400.000.
Kenaikan tarif ini diprioritaskan untuk kategori barang dan jasa yang  termasuk barang mewah. Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN  12% antara lain adalah beras premium, buah-buahan premium, ikan  berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, listrik rumah tangga dengan  daya 3.600-6.600 VA, layanan pendidikan internasional dan fasilitas  kesehatan premium.</description><content:encoded>JAKARTA - Begini cara hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025. Pemerintah telah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus keserasian peraturan perpajakan. Tarif baru ini akan menggantikan tarif PPN sebelumnya, yaitu 11% yang berlaku sejak April 2022, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:
Erick Thohir Akui PPN 12% Berdampak ke BUMN


Dampaknya tidak akan dirasakan oleh semua barang dan jasa, melainkan lebih kepada kategori barang dan jasa premium. Tetapi ada beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% atau bahkan PPN 0%.
Untuk menghitung PPN bisa dilakukan dengan cukup sederhana, hanya mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN. Dasar Pengenaan Pajak mencakup harga jual barang atau jasa, nilai impor, ekspor, atau nilai lainnya.

BACA JUGA:
4 Fakta Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Tergerus Imbas PPN 12%


Berikut adalah contoh menghitung PPN 12% pada suatu barang mewah dengan harga Rp7.500.000
- Harga Barang : Rp7.500.000
- Tarif PPN : 12%
- Rumus PPN : Harga Barang X Tarif PPN : Rp.7.500.000 X 12%
- Total Harga : Harga Barang + PPN : Rp7.500.000 + + Rp900.000
- Total : Rp8.400.000
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wOS80LzE4NzAyNy8zL0tPOEo3U1hWY3hJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Jadi total harga yang harus dibayarkan dari sebuah produk yang berharga Rp7.500.000 dengan PPN 12% adalah Rp8.400.000.
Kenaikan tarif ini diprioritaskan untuk kategori barang dan jasa yang  termasuk barang mewah. Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN  12% antara lain adalah beras premium, buah-buahan premium, ikan  berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, listrik rumah tangga dengan  daya 3.600-6.600 VA, layanan pendidikan internasional dan fasilitas  kesehatan premium.</content:encoded></item></channel></rss>
