<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!</title><description>Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/19/320/3097099/mahkamah-agung-tolak-kasasi-sritex-status-pailit-inkrah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/19/320/3097099/mahkamah-agung-tolak-kasasi-sritex-status-pailit-inkrah"/><item><title>Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/19/320/3097099/mahkamah-agung-tolak-kasasi-sritex-status-pailit-inkrah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/19/320/3097099/mahkamah-agung-tolak-kasasi-sritex-status-pailit-inkrah</guid><pubDate>Kamis 19 Desember 2024 23:26 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/19/320/3097099/mahkamah-agung-tolak-kasasi-sritex-status-pailit-inkrah-iPN0uNzJBX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MA tolak kasasi Sritex terkait putusan pailit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/19/320/3097099/mahkamah-agung-tolak-kasasi-sritex-status-pailit-inkrah-iPN0uNzJBX.jpg</image><title>MA tolak kasasi Sritex terkait putusan pailit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

BACA JUGA:
Buruh Sritex Ungkap Buruknya Kondisi Perusahaan


Mengutip dari laman MA, Kamis (19/12/2024), permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso
&amp;ldquo;Amar putusan: tolak,&amp;rdquo; demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

BACA JUGA:
Miris! Begini Kondisi Buruh Sritex, Produksi Berhenti hingga Rekening Bank Diblokir 


Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya telah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh  Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah  satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian  dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan  sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan  Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.  Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai  memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang telah  beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak  tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki  utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka  panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank  dan obligasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

BACA JUGA:
Buruh Sritex Ungkap Buruknya Kondisi Perusahaan


Mengutip dari laman MA, Kamis (19/12/2024), permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso
&amp;ldquo;Amar putusan: tolak,&amp;rdquo; demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

BACA JUGA:
Miris! Begini Kondisi Buruh Sritex, Produksi Berhenti hingga Rekening Bank Diblokir 


Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya telah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh  Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah  satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian  dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan  sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan  Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.  Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai  memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang telah  beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak  tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki  utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka  panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank  dan obligasi.</content:encoded></item></channel></rss>
