<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Tolak Kasasi, Begini Respons Bos Sritex</title><description>PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097240/ma-tolak-kasasi-begini-respons-bos-sritex</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097240/ma-tolak-kasasi-begini-respons-bos-sritex"/><item><title>MA Tolak Kasasi, Begini Respons Bos Sritex</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097240/ma-tolak-kasasi-begini-respons-bos-sritex</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097240/ma-tolak-kasasi-begini-respons-bos-sritex</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/278/3097240/ma-tolak-kasasi-begini-respons-bos-sritex-LZ9hXR3mtv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reaksi Sritex terhadap Putusan MA. (Foto: Okezone.com/Sritex)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/278/3097240/ma-tolak-kasasi-begini-respons-bos-sritex-LZ9hXR3mtv.jpg</image><title>Reaksi Sritex terhadap Putusan MA. (Foto: Okezone.com/Sritex)</title></images><description>JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA). Sritex pun siap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.

BACA JUGA:
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Ini 4 Penyebabnya

&amp;ldquo;Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),&amp;rdquo; kata Iwan, Jumat (20/12/2024).
Manajemen menuturkan langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun

BACA JUGA:
4 Fakta Sritex Pailit Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi

&amp;ldquo;Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapimembawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,&quot; jelasnya.
Sebagai catatan, MA telah menolak kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ungkap Iwan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, salah satunya dengan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
&amp;ldquo;Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA). Sritex pun siap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.

BACA JUGA:
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Ini 4 Penyebabnya

&amp;ldquo;Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),&amp;rdquo; kata Iwan, Jumat (20/12/2024).
Manajemen menuturkan langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun

BACA JUGA:
4 Fakta Sritex Pailit Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi

&amp;ldquo;Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapimembawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,&quot; jelasnya.
Sebagai catatan, MA telah menolak kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ungkap Iwan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, salah satunya dengan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
&amp;ldquo;Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
