<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Minta Sritex Buka-bukaan Rencana Pemulihan Kinerja Usai Pailit</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) minta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) memberi penjelasan kepada pemegang saham</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097388/bei-minta-sritex-buka-bukaan-rencana-pemulihan-kinerja-usai-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097388/bei-minta-sritex-buka-bukaan-rencana-pemulihan-kinerja-usai-pailit"/><item><title>BEI Minta Sritex Buka-bukaan Rencana Pemulihan Kinerja Usai Pailit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097388/bei-minta-sritex-buka-bukaan-rencana-pemulihan-kinerja-usai-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/278/3097388/bei-minta-sritex-buka-bukaan-rencana-pemulihan-kinerja-usai-pailit</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 20:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/278/3097388/bei-minta-sritex-buka-bukaan-rencana-pemulihan-kinerja-usai-pailit-Bihf1JBCmb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI minta sritex terbuka ke pemegang saham soal pemulihan kinerja perusahaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/278/3097388/bei-minta-sritex-buka-bukaan-rencana-pemulihan-kinerja-usai-pailit-Bihf1JBCmb.jpg</image><title>BEI minta sritex terbuka ke pemegang saham soal pemulihan kinerja perusahaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) minta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) memberi penjelasan kepada pemegang saham terkait upaya memulihkan kinerja, setelah status pailitnya bersifat inkrah.
Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Artinya, status pailit SRIL memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:
Status Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker: Pemerintah Sudah Siapkan Skenario


&amp;ldquo;Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Jumat (20/12/2024).
Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Siapkan Perlindungan untuk Buruh


Suspensi terhadap saham SRIL juga telah dijatuhkan bursa setidaknya sejak 18 Mei 2021, karena Sritex lalai dalam membayar Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen SRIL mengakui pihaknya belum menerima salinan atas amar putusan MA yang menolak kasasi perseroan.
Setelah salinan putusan diterima, langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) bakal diajukan, termasuk keterbukaan kepada publik atas rencana pemulihan kinerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Perseroan akan membuat surat keterbukaan informasi setelah  mendapatkan salinan amar putusan Mahkamah Agung,&amp;rdquo; kata Corporate  Secretary SRIL, Welly Salam.
Sebelumnya, Direktur Utama SRITEX Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan  langkah hukum PK diambil demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50  ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.
&amp;ldquo;Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan  perusahaan tetapimembawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex&amp;rdquo;,  ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) minta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) memberi penjelasan kepada pemegang saham terkait upaya memulihkan kinerja, setelah status pailitnya bersifat inkrah.
Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Artinya, status pailit SRIL memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:
Status Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker: Pemerintah Sudah Siapkan Skenario


&amp;ldquo;Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Jumat (20/12/2024).
Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Siapkan Perlindungan untuk Buruh


Suspensi terhadap saham SRIL juga telah dijatuhkan bursa setidaknya sejak 18 Mei 2021, karena Sritex lalai dalam membayar Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen SRIL mengakui pihaknya belum menerima salinan atas amar putusan MA yang menolak kasasi perseroan.
Setelah salinan putusan diterima, langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) bakal diajukan, termasuk keterbukaan kepada publik atas rencana pemulihan kinerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Perseroan akan membuat surat keterbukaan informasi setelah  mendapatkan salinan amar putusan Mahkamah Agung,&amp;rdquo; kata Corporate  Secretary SRIL, Welly Salam.
Sebelumnya, Direktur Utama SRITEX Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan  langkah hukum PK diambil demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50  ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.
&amp;ldquo;Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan  perusahaan tetapimembawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex&amp;rdquo;,  ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
