<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Siapkan Perlindungan untuk Buruh</title><description>Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097316/ma-tolak-kasasi-sritex-wamenaker-siapkan-perlindungan-untuk-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097316/ma-tolak-kasasi-sritex-wamenaker-siapkan-perlindungan-untuk-buruh"/><item><title>MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Siapkan Perlindungan untuk Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097316/ma-tolak-kasasi-sritex-wamenaker-siapkan-perlindungan-untuk-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097316/ma-tolak-kasasi-sritex-wamenaker-siapkan-perlindungan-untuk-buruh</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/320/3097316/ma-tolak-kasasi-sritex-wamenaker-siapkan-perlindungan-untuk-buruh-nyKuz3W7Du.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenaker siapkan perlindungan bagi buruh Sritex (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/320/3097316/ma-tolak-kasasi-sritex-wamenaker-siapkan-perlindungan-untuk-buruh-nyKuz3W7Du.jpg</image><title>Wamenaker siapkan perlindungan bagi buruh Sritex (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Penolakan kasasi tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi, Begini Respons Bos Sritex


Dia pun memastikan bahwa Pemerintah melalui Kemnaker telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.
&quot;Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan,&quot; kata Wamenaker dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).
&quot;Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling &amp;amp; reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Ini 4 Penyebabnya


Wamenaker menyebut pihaknya akan hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, Kemenaker disebutnya siap memberikan treatment terbaik bagi buruh Sritex.
Meski demikian, Wamenaker berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.
&quot;Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,&amp;rdquo; ucap Wamenaker.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk  tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap  memberikan dukungan maksimal,&amp;rdquo; tegasnya.
Untuk diketahui, penolakan kasasi Sritex telah diputus melalui  Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Sidang putusan dilaksanakan  pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi  dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
&amp;ldquo;Amar putusan: tolak,&amp;rdquo; demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai  dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu  diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Penolakan kasasi tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi, Begini Respons Bos Sritex


Dia pun memastikan bahwa Pemerintah melalui Kemnaker telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.
&quot;Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan,&quot; kata Wamenaker dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).
&quot;Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling &amp;amp; reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Ini 4 Penyebabnya


Wamenaker menyebut pihaknya akan hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, Kemenaker disebutnya siap memberikan treatment terbaik bagi buruh Sritex.
Meski demikian, Wamenaker berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.
&quot;Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,&amp;rdquo; ucap Wamenaker.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk  tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap  memberikan dukungan maksimal,&amp;rdquo; tegasnya.
Untuk diketahui, penolakan kasasi Sritex telah diputus melalui  Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Sidang putusan dilaksanakan  pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi  dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
&amp;ldquo;Amar putusan: tolak,&amp;rdquo; demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai  dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu  diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
