<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Status Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker: Pemerintah Sudah Siapkan Skenario</title><description>Immanuel Ebenezer menghormati langkah PT Sri  Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang mengajukan upaya hukum  Peninjauan Kembali (PK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097348/status-pailit-sritex-inkrah-wamenaker-pemerintah-sudah-siapkan-skenario</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097348/status-pailit-sritex-inkrah-wamenaker-pemerintah-sudah-siapkan-skenario"/><item><title>Status Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker: Pemerintah Sudah Siapkan Skenario</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097348/status-pailit-sritex-inkrah-wamenaker-pemerintah-sudah-siapkan-skenario</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/20/320/3097348/status-pailit-sritex-inkrah-wamenaker-pemerintah-sudah-siapkan-skenario</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 18:27 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/320/3097348/status-pailit-sritex-inkrah-wamenaker-pemerintah-sudah-siapkan-skenario-3b0VFven9b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenaker hormati langka Sritex ajukan PK soal status pailit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/320/3097348/status-pailit-sritex-inkrah-wamenaker-pemerintah-sudah-siapkan-skenario-3b0VFven9b.jpg</image><title>Wamenaker hormati langka Sritex ajukan PK soal status pailit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan pemerintah menghormati langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal ini dilakukan untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.
Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menegaskan bahwa memang hak Sritex melakukan PK, namun Kemnaker punya program bagi pekerja yang disinyalir akan terdampak.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Siapkan Perlindungan untuk Buruh


&quot;Itu hak mereka ya, melakukan PK. Kemudian kalau memang mereka mau itu lagi, ada yang namanya kita menyiapkan pasar kerja buat kawan-kawan yang kehilangan pekerjaan. Jadi ya, kita sebagai negara, pemerintah, sudah menyiapkan beberapa skenario untuk dampak dari keputusan MA itu sendiri,&quot; ujar Noel di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Wamenaker, pihaknya memastikan tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dengan adanya keputusan MA tersebut berarti manajemen Sritex pasti diambil alih kurator.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi, Begini Respons Bos Sritex


&quot;Nah, kita lihat aja apakah kurator ini mampu. Kalau tidak mampu, ingat loh, jangan berjudi terhadap nasib 50 ribu orang di Sritex. Itu pesan saya. Jangan bermain-main. Karena negara hari ini butuh pengusaha yang patriotik, guru yang patriotik, dan juga pendengar hukum yang patriotik,&quot; ungkap Noel.
Sebelumnya, mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi  internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  (PK).
&quot;Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan  usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang  telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini  kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa  serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,&quot; ungkap Direktur Utama  Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan pemerintah menghormati langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal ini dilakukan untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.
Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menegaskan bahwa memang hak Sritex melakukan PK, namun Kemnaker punya program bagi pekerja yang disinyalir akan terdampak.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Siapkan Perlindungan untuk Buruh


&quot;Itu hak mereka ya, melakukan PK. Kemudian kalau memang mereka mau itu lagi, ada yang namanya kita menyiapkan pasar kerja buat kawan-kawan yang kehilangan pekerjaan. Jadi ya, kita sebagai negara, pemerintah, sudah menyiapkan beberapa skenario untuk dampak dari keputusan MA itu sendiri,&quot; ujar Noel di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Wamenaker, pihaknya memastikan tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dengan adanya keputusan MA tersebut berarti manajemen Sritex pasti diambil alih kurator.

BACA JUGA:
MA Tolak Kasasi, Begini Respons Bos Sritex


&quot;Nah, kita lihat aja apakah kurator ini mampu. Kalau tidak mampu, ingat loh, jangan berjudi terhadap nasib 50 ribu orang di Sritex. Itu pesan saya. Jangan bermain-main. Karena negara hari ini butuh pengusaha yang patriotik, guru yang patriotik, dan juga pendengar hukum yang patriotik,&quot; ungkap Noel.
Sebelumnya, mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xMy8xLzE4NjY1MS8zL0JWN21peG1nMmJB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi  internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  (PK).
&quot;Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan  usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang  telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini  kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa  serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,&quot; ungkap Direktur Utama  Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.</content:encoded></item></channel></rss>
