<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPN Naik Jadi 12%, Ini Insentif untuk Para Buruh</title><description>Yassierli, menyatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/21/320/3097539/ppn-naik-jadi-12-ini-insentif-untuk-para-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/21/320/3097539/ppn-naik-jadi-12-ini-insentif-untuk-para-buruh"/><item><title>PPN Naik Jadi 12%, Ini Insentif untuk Para Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/21/320/3097539/ppn-naik-jadi-12-ini-insentif-untuk-para-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/21/320/3097539/ppn-naik-jadi-12-ini-insentif-untuk-para-buruh</guid><pubDate>Sabtu 21 Desember 2024 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/21/320/3097539/ppn-naik-jadi-12-ini-insentif-untuk-para-buruh-7KwNBTLcta.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPN Naik Jadi 12% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/21/320/3097539/ppn-naik-jadi-12-ini-insentif-untuk-para-buruh-7KwNBTLcta.jpg</image><title>PPN Naik Jadi 12% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:
Soal PPN 12%, Menko Airlangga: Pemerintah Hanya Ikuti Amanah UU

&quot;Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,&quot; ujar Yassierli melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Untuk pekerja di sektor padat karya, kata dia, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA:
Pajak Mencekik Trending, Netizen: Tolong PPN 12% Segera Dibatalkan!

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.Selanjutnya, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
&quot;Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,&quot; tegas Yassierli.
Menurut Menaker, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
&quot;Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:
Soal PPN 12%, Menko Airlangga: Pemerintah Hanya Ikuti Amanah UU

&quot;Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,&quot; ujar Yassierli melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Untuk pekerja di sektor padat karya, kata dia, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA:
Pajak Mencekik Trending, Netizen: Tolong PPN 12% Segera Dibatalkan!

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.Selanjutnya, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
&quot;Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,&quot; tegas Yassierli.
Menurut Menaker, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
&quot;Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
