<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Barang yang Kena PPN 12%, Tetap 11% dan 0%</title><description>Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/22/320/3097690/daftar-barang-yang-kena-ppn-12-tetap-11-dan-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/22/320/3097690/daftar-barang-yang-kena-ppn-12-tetap-11-dan-0"/><item><title>Daftar Barang yang Kena PPN 12%, Tetap 11% dan 0%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/22/320/3097690/daftar-barang-yang-kena-ppn-12-tetap-11-dan-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/22/320/3097690/daftar-barang-yang-kena-ppn-12-tetap-11-dan-0</guid><pubDate>Minggu 22 Desember 2024 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/22/320/3097690/daftar-barang-yang-kena-ppn-12-tetap-11-dan-0-rQ2IS8LZJW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar Barang yang Kena PPN 12% dan Tetap 11%. (Foto: Okezone.com/Haaretz) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/22/320/3097690/daftar-barang-yang-kena-ppn-12-tetap-11-dan-0-rQ2IS8LZJW.jpg</image><title>Daftar Barang yang Kena PPN 12% dan Tetap 11%. (Foto: Okezone.com/Haaretz) </title></images><description>JAKARTA - Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025. Dengan demikian barang-barang tersebut tetap kena PPN 11%.
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).  Namun beban kenaikan PPN sebesar 1% di tahun depan akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

BACA JUGA:
PPN Naik 12%, Inflasi Bakal Melonjak?

Sementara itu, untuk kenaikan PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, di antaranya:
1. Kelompok makanan berharga premium:
-  Daging wagyu, kobe
- Beras premium
- Buah premium
- Tuna premium
- Salmon premium
- Udang premium
- Salmon premium
- King crab
2. Layanan rumah sakit
- kelas VIP

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12%, Ini Insentif untuk Para Buruh

3. Pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal
- Sekolah internasional
Meski penerapan PPN 12% tetap berlaku dan masih ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11% di 2025. Masih ada barang atau produk yang tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wOS80LzE4NzAyNy8zL0tPOEo3U1hWY3hJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun barang yang tidak kena PPN alias PPN 0% di antaranya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
&amp;ldquo;Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,&amp;rdquo; ungkap Menkeu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025. Dengan demikian barang-barang tersebut tetap kena PPN 11%.
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).  Namun beban kenaikan PPN sebesar 1% di tahun depan akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

BACA JUGA:
PPN Naik 12%, Inflasi Bakal Melonjak?

Sementara itu, untuk kenaikan PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, di antaranya:
1. Kelompok makanan berharga premium:
-  Daging wagyu, kobe
- Beras premium
- Buah premium
- Tuna premium
- Salmon premium
- Udang premium
- Salmon premium
- King crab
2. Layanan rumah sakit
- kelas VIP

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12%, Ini Insentif untuk Para Buruh

3. Pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal
- Sekolah internasional
Meski penerapan PPN 12% tetap berlaku dan masih ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11% di 2025. Masih ada barang atau produk yang tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8wOS80LzE4NzAyNy8zL0tPOEo3U1hWY3hJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun barang yang tidak kena PPN alias PPN 0% di antaranya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
&amp;ldquo;Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,&amp;rdquo; ungkap Menkeu.</content:encoded></item></channel></rss>
