<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu</title><description>Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/23/320/3097887/heboh-transaksi-qris-kena-ppn-12-ini-kata-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/23/320/3097887/heboh-transaksi-qris-kena-ppn-12-ini-kata-kemenkeu"/><item><title>Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/23/320/3097887/heboh-transaksi-qris-kena-ppn-12-ini-kata-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/23/320/3097887/heboh-transaksi-qris-kena-ppn-12-ini-kata-kemenkeu</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2024 06:59 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/23/320/3097887/heboh-transaksi-qris-kena-ppn-12-ini-kata-kemenkeu-EWoGCWX4Xm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh transaksi QRIS dikenakan PPN 12% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/23/320/3097887/heboh-transaksi-qris-kena-ppn-12-ini-kata-kemenkeu-EWoGCWX4Xm.jpg</image><title>Heboh transaksi QRIS dikenakan PPN 12% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%. Hal ini pun dikeluhkan lantaran semakin membebani masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menegaskan transaksi jual beli masyarakat melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

BACA JUGA:
Ini Hitung-hitungan Kenaikan Harga Barang Usai Kena PPN 12%

&quot;QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi,&quot; tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Senin (23/12/2024).
Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

BACA JUGA:
Daftar Barang yang Kena PPN 12%, Tetap 11% dan 0%

&quot;Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022,&quot; imbuh Febrio.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah  memberikan penegasan terkait hal ini. Adapun yang menjadi dasar  pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh  penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga  Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar  Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar  Rp5.550.000.
Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang  dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan  cara pembayaran lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%. Hal ini pun dikeluhkan lantaran semakin membebani masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menegaskan transaksi jual beli masyarakat melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

BACA JUGA:
Ini Hitung-hitungan Kenaikan Harga Barang Usai Kena PPN 12%

&quot;QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi,&quot; tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Senin (23/12/2024).
Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

BACA JUGA:
Daftar Barang yang Kena PPN 12%, Tetap 11% dan 0%

&quot;Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022,&quot; imbuh Febrio.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah  memberikan penegasan terkait hal ini. Adapun yang menjadi dasar  pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh  penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga  Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar  Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar  Rp5.550.000.
Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang  dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan  cara pembayaran lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
