<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan DPR Setuju Kenaikan PPN 12% Lewat UU HPP</title><description>Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12% lewat UU HPP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098356/alasan-dpr-setuju-kenaikan-ppn-12-lewat-uu-hpp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098356/alasan-dpr-setuju-kenaikan-ppn-12-lewat-uu-hpp"/><item><title>Alasan DPR Setuju Kenaikan PPN 12% Lewat UU HPP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098356/alasan-dpr-setuju-kenaikan-ppn-12-lewat-uu-hpp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098356/alasan-dpr-setuju-kenaikan-ppn-12-lewat-uu-hpp</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/320/3098356/alasan-dpr-setuju-kenaikan-ppn-12-lewat-uu-hpp-9dv0mD0sk7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan DPR setujui kenaikan PPN (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/320/3098356/alasan-dpr-setuju-kenaikan-ppn-12-lewat-uu-hpp-9dv0mD0sk7.jpg</image><title>Alasan DPR setujui kenaikan PPN (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12% lewat UU HPP. Pemerintah resmi  menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR MPR pada 7 Oktober 2021 dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

BACA JUGA:
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Tembus 182 Ribu Tanda Tangan


- Awal mula UU KUP
Pada tanggal 5 Mei 2021, pemerintahan Jokowi yang masih sebagai kader PDIP mengirimkan surat presiden dengan nomor R-21/Pres/05/2021. Surat ini mendapat tanggapan dari Pimpinan DPR RI melalui surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 pada tanggal 22 Juni 2021. Saat itu, UU HPP masih dikenal sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karena merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983.
Selang sebulan, di tanggal 28 Juni 2021, Komisi XI DPR RI mulai membahas revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk panitia kerja (panja). Setelah melalui berbagai pembahasan, RUU HPP akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 pada 7 Oktober 2021.

BACA JUGA:
Penyesuaian PPN 12 Persen, Pemerintah Jamin Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga 


- DPR Setujui RUU HPP
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Fredric Palit, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja), melaporkan bahwa Komisi XI telah menyetujui RUU HPP dan mengadakan rapat paripurna pada 29 September 2021.
Dalam laporannya, Dolfie menyebutkan bahwa 8 fraksi, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, setuju agar RUU HPP dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2021 untuk disahkan. Namun, 1 fraksi, yakni PKS, menolak pengesahan tersebut.
Dolfie menyampaikan bahwa setelah melalui rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Panja memutuskan untuk membawa RUU HPP ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI guna disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8yMy80LzE4NzI0NC8zL0l0Yno0aEVGX3FJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Kenaikan PPN dalam UU HPP
Selain itu, kenaikan PPN menjadi 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk mendukung pertumbuhan  ekonomi yang berkelanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan  menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pasti, serta mampu  meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela. Pemerintah juga  berupaya memperbaiki administrasi dan memperluas basis pajak melalui  kebijakan ini.
Dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, yang  menetapkan PPN sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada tanggal 1  Januari 2025. Meski begitu, barang-barang kebutuhan pokok serta beberapa  jasa, seperti keagamaan, pendidikan, kesenian, dan layanan perhotelan,  tetap dibebaskan dari PPN ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa  kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat kelas bawah dan menengah.
- Kenaikan PPN hanya untuk barang mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan  lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh  masyarakat kelas atas.
Beberapa diantaranya meliputi rumah sakit VIP, pendidikan  internasional berbiaya tinggi, listrik rumah tangga dengan daya besar,  serta produk makanan premium seperti wagyu, tuna, dan beras premium.  Barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan gula pasir tetap  dibebaskan dari PPN ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12% lewat UU HPP. Pemerintah resmi  menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR MPR pada 7 Oktober 2021 dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

BACA JUGA:
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Tembus 182 Ribu Tanda Tangan


- Awal mula UU KUP
Pada tanggal 5 Mei 2021, pemerintahan Jokowi yang masih sebagai kader PDIP mengirimkan surat presiden dengan nomor R-21/Pres/05/2021. Surat ini mendapat tanggapan dari Pimpinan DPR RI melalui surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 pada tanggal 22 Juni 2021. Saat itu, UU HPP masih dikenal sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karena merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983.
Selang sebulan, di tanggal 28 Juni 2021, Komisi XI DPR RI mulai membahas revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk panitia kerja (panja). Setelah melalui berbagai pembahasan, RUU HPP akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 pada 7 Oktober 2021.

BACA JUGA:
Penyesuaian PPN 12 Persen, Pemerintah Jamin Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga 


- DPR Setujui RUU HPP
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Fredric Palit, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja), melaporkan bahwa Komisi XI telah menyetujui RUU HPP dan mengadakan rapat paripurna pada 29 September 2021.
Dalam laporannya, Dolfie menyebutkan bahwa 8 fraksi, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, setuju agar RUU HPP dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2021 untuk disahkan. Namun, 1 fraksi, yakni PKS, menolak pengesahan tersebut.
Dolfie menyampaikan bahwa setelah melalui rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Panja memutuskan untuk membawa RUU HPP ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI guna disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8yMy80LzE4NzI0NC8zL0l0Yno0aEVGX3FJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Kenaikan PPN dalam UU HPP
Selain itu, kenaikan PPN menjadi 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk mendukung pertumbuhan  ekonomi yang berkelanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan  menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pasti, serta mampu  meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela. Pemerintah juga  berupaya memperbaiki administrasi dan memperluas basis pajak melalui  kebijakan ini.
Dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, yang  menetapkan PPN sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada tanggal 1  Januari 2025. Meski begitu, barang-barang kebutuhan pokok serta beberapa  jasa, seperti keagamaan, pendidikan, kesenian, dan layanan perhotelan,  tetap dibebaskan dari PPN ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa  kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat kelas bawah dan menengah.
- Kenaikan PPN hanya untuk barang mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan  lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh  masyarakat kelas atas.
Beberapa diantaranya meliputi rumah sakit VIP, pendidikan  internasional berbiaya tinggi, listrik rumah tangga dengan daya besar,  serta produk makanan premium seperti wagyu, tuna, dan beras premium.  Barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan gula pasir tetap  dibebaskan dari PPN ini.</content:encoded></item></channel></rss>
