<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja</title><description>Cara menghitung PPN 12% saat belanja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098397/cara-menghitung-ppn-12-saat-belanja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098397/cara-menghitung-ppn-12-saat-belanja"/><item><title>Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098397/cara-menghitung-ppn-12-saat-belanja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098397/cara-menghitung-ppn-12-saat-belanja</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Fitria Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/320/3098397/cara-menghitung-ppn-12-saat-belanja-cYimfTSbYS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara menghitung pajak saat belanja (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/320/3098397/cara-menghitung-ppn-12-saat-belanja-cYimfTSbYS.jpg</image><title>Cara menghitung pajak saat belanja (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Cara menghitung PPN 12% saat belanja. Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12%  mulai 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa yang sering digunakan masyarakat, seperti sabun mandi, makanan di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.

BACA JUGA:
Alasan DPR Setuju Kenaikan PPN 12% Lewat UU HPP

- Cara menghitung PPN 12% saat belanja
DJP menjelaskan rumus penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikalikan dengan tarif PPN. DPP merupakan harga barang atau jasa yang dijual oleh penjual kepada konsumen.

BACA JUGA:
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Tembus 182 Ribu Tanda Tangan

Contohnya, jika harga suatu barang adalah Rp6 juta dengan tarif PPN 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp660 ribu, sehingga total harga menjadi Rp6,66 juta.
Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka PPN yang untuk barang tersebut naik menjadi Rp720 ribu. Sehingga total harga menjadi Rp6,72 juta.


Pada siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan  Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan bahwa ada tiga barang pokok yang  tidak mengalami kenaikan PPN 12%, yaitu minyak goreng curah merek  Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
&quot;Untuk ketiga barang ini, selisih tarif sebesar 1 persen akan  ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga barang tersebut tidak  mengalami perubahan,&quot; isi keterangan tersebut, Selasa (24/12/2024).</description><content:encoded>JAKARTA - Cara menghitung PPN 12% saat belanja. Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12%  mulai 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa yang sering digunakan masyarakat, seperti sabun mandi, makanan di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.

BACA JUGA:
Alasan DPR Setuju Kenaikan PPN 12% Lewat UU HPP

- Cara menghitung PPN 12% saat belanja
DJP menjelaskan rumus penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikalikan dengan tarif PPN. DPP merupakan harga barang atau jasa yang dijual oleh penjual kepada konsumen.

BACA JUGA:
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Tembus 182 Ribu Tanda Tangan

Contohnya, jika harga suatu barang adalah Rp6 juta dengan tarif PPN 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp660 ribu, sehingga total harga menjadi Rp6,66 juta.
Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka PPN yang untuk barang tersebut naik menjadi Rp720 ribu. Sehingga total harga menjadi Rp6,72 juta.


Pada siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan  Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan bahwa ada tiga barang pokok yang  tidak mengalami kenaikan PPN 12%, yaitu minyak goreng curah merek  Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
&quot;Untuk ketiga barang ini, selisih tarif sebesar 1 persen akan  ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga barang tersebut tidak  mengalami perubahan,&quot; isi keterangan tersebut, Selasa (24/12/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
