<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya</title><description>Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098489/prabowo-siapkan-rp20-triliun-untuk-kredit-investasi-padat-karya-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098489/prabowo-siapkan-rp20-triliun-untuk-kredit-investasi-padat-karya-ini-syaratnya"/><item><title>Prabowo Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098489/prabowo-siapkan-rp20-triliun-untuk-kredit-investasi-padat-karya-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/12/24/320/3098489/prabowo-siapkan-rp20-triliun-untuk-kredit-investasi-padat-karya-ini-syaratnya</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Shafira Kezia Andjani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/320/3098489/prabowo-siapkan-rp20-triliun-untuk-kredit-investasi-padat-karya-ini-syaratnya-w0EcWHCGJr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah luncurkan kredit investasi padat karya (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/320/3098489/prabowo-siapkan-rp20-triliun-untuk-kredit-investasi-padat-karya-ini-syaratnya-w0EcWHCGJr.jpg</image><title>Pemerintah luncurkan kredit investasi padat karya (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya. Kredit diberikan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Pemerintah menyiapkan skema kredit/pembiayaan baru yakni Kredit Investasi Padat Karya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:
Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana? 


1. Skema Kredit Padat Karya
Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk  mendukung  revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.

BACA JUGA:
BI Perpanjang Keringanan Bayar Cicilan Kartu Kredit hingga Juni 2025, Ini Aturan Mainnya


2. Plafon Kredit Padat Karya
Skema kredit ini menawarkan sejumlah fitur menarik, antara lain:
- Plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar;
- Suku Bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial; dan
- Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5 sampai 8 tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8yMi80LzE4NzIyOC8zL1pVY3JFNmNfYzZr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Sektor yang disasar pemerintah
Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya,  seperti  pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas  kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.
4. Syarat pengajuan kredit
Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat,  di antaranya:
- Memiliki usaha yang produktif dan layak;
- Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun; dan
- Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat  meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi  mesin yang dilakukan.
&quot;Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup  untuk  proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya ini  mencapai target penyaluran sebesar Rp20 Triliun pada tahun 2025. Hal ini  merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam hal mendorong  pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan  menciptakan lapangan kerja baru.&amp;rdquo;, ujar Airlangga Hartarto, Menko  Bidang Perekonomian RI.
5. Paket kebijakan pemerintah
Peluncuran skema kredit ini merupakan salah satu dari  paket  kebijakan Pemerintah yang lebih luas untuk menyelamatkan dan memperkuat  industri di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk  terus  mendorong  transformasi  industri melalui berbagai instrumen, seperti insentif  fiskal, kemudahan  perizinan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan  riset dan inovasi. Upaya  ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing  industri nasional, menciptakan  lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan  ekonomi yang berkelanjutan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya. Kredit diberikan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Pemerintah menyiapkan skema kredit/pembiayaan baru yakni Kredit Investasi Padat Karya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:
Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana? 


1. Skema Kredit Padat Karya
Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk  mendukung  revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.

BACA JUGA:
BI Perpanjang Keringanan Bayar Cicilan Kartu Kredit hingga Juni 2025, Ini Aturan Mainnya


2. Plafon Kredit Padat Karya
Skema kredit ini menawarkan sejumlah fitur menarik, antara lain:
- Plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar;
- Suku Bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial; dan
- Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5 sampai 8 tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMi8yMi80LzE4NzIyOC8zL1pVY3JFNmNfYzZr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Sektor yang disasar pemerintah
Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya,  seperti  pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas  kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.
4. Syarat pengajuan kredit
Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat,  di antaranya:
- Memiliki usaha yang produktif dan layak;
- Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun; dan
- Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat  meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi  mesin yang dilakukan.
&quot;Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup  untuk  proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya ini  mencapai target penyaluran sebesar Rp20 Triliun pada tahun 2025. Hal ini  merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam hal mendorong  pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan  menciptakan lapangan kerja baru.&amp;rdquo;, ujar Airlangga Hartarto, Menko  Bidang Perekonomian RI.
5. Paket kebijakan pemerintah
Peluncuran skema kredit ini merupakan salah satu dari  paket  kebijakan Pemerintah yang lebih luas untuk menyelamatkan dan memperkuat  industri di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk  terus  mendorong  transformasi  industri melalui berbagai instrumen, seperti insentif  fiskal, kemudahan  perizinan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan  riset dan inovasi. Upaya  ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing  industri nasional, menciptakan  lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan  ekonomi yang berkelanjutan.
</content:encoded></item></channel></rss>
